Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah memperkenalkan inovasi Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV) yang salah satu tujuannya untuk pencegahan korupsi di desa.
"Inovasi ini berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik," kata Raihansyah di Sampit, Minggu.
Dia menjelaskan, inovasi ini dibuatnya dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Bandiklat Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah setiap peserta diwajibkan membuat proyek perubahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah yang dipimpin.
Sebagai salah satu peserta PKN tingkat II tahun 2023, Raihansyah juga harus memenuhi kewajiban itu. Untuk itulah dia membuat sebuah inovasi yang diberi nama Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV).
Selain sebagai bagian dari kewajiban dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan, Raihansyah menyatakan inovasi ini juga lahir atas keinginannya berkontribusi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pencegahan korupsi, khususnya di pemerintahan desa.
Hal melatarbelakangi yaitu keprihatinan bahwa korupsi di desa merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, data menunjukkan bahwa terdapat 41 kasus korupsi yang bersumber dari Dana Desa di provinsi ini. Ini memprihatinkan karena korupsi dapat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2021, terdapat beberapa indikasi tindak korupsi di desa di Kalimantan Tengah, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan aset desa.
Ini perlu menjadi perhatian, tidak terkecuali bagi Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah 16.796 km2 dengan 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 168 desa sangat memerlukan SDM Aparatur yang berkualitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di desa.
Kondisi yang diharapkan ke depan dengan adanya inovasi ini yaitu dapat meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi tentang tata kelola pemerintahan desa.
Baca juga: Pelajar putus sekolah diharapkan mengikuti pendidikan nonformal
"Orientasi inovasi ini yaitu adanya perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berorientasi kepentingan umum, transparansi serta pengelolaan pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Raihansyah.
Ditambahkannya, Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV) adalah perwujudan dari Permenpan dan RB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.
Selanjutnya dari delapan area perubahan tersebut, untuk inovasi ini ada penguatan dua area yakni Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Pelayanan Publik di pemerintahan desa.
Proyek perubahan ini menghasilkan inovasi adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tupoksinya, khususnya di dua area perubahan tersebut.
Penguatan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur.
Sementara penguatan pelayanan publik diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
Raihansyah meyakinkan, dengan adanya inovasi ini nantinya akan ada desa percontohan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan predikat Clean Government Village(CGV).
Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mempunyai predikat Desa Anti Kurupsi, BPK RI mempunyai predikat penilaian WTP atau wajar tanpa pengecualian. Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur akan mempunyai predikat terhadap penilaian kinerja desa yakni CGV (Clean Government Village).
"Saat ini sudah tersusun komponen dan indikator penilaian desa CGV (Clean Government Village) yang disusun bersama dengan tim penilai dari DMPD, Inspektorat, Diskominfo, Bagian Pemerintahan Setda dan BKAD. Ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Kotawaringin Timur," demikian Raihansyah.
Baca juga: Disdik Kotim serukan ciptakan suasana menyenangkan bagi peserta didik baru
Baca juga: PASI Kotim optimalkan persiapan hadapi Porprov Kalteng
Baca juga: 6.312 siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus
"Inovasi ini berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik," kata Raihansyah di Sampit, Minggu.
Dia menjelaskan, inovasi ini dibuatnya dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Bandiklat Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah setiap peserta diwajibkan membuat proyek perubahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah yang dipimpin.
Sebagai salah satu peserta PKN tingkat II tahun 2023, Raihansyah juga harus memenuhi kewajiban itu. Untuk itulah dia membuat sebuah inovasi yang diberi nama Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV).
Selain sebagai bagian dari kewajiban dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan, Raihansyah menyatakan inovasi ini juga lahir atas keinginannya berkontribusi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pencegahan korupsi, khususnya di pemerintahan desa.
Hal melatarbelakangi yaitu keprihatinan bahwa korupsi di desa merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, data menunjukkan bahwa terdapat 41 kasus korupsi yang bersumber dari Dana Desa di provinsi ini. Ini memprihatinkan karena korupsi dapat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2021, terdapat beberapa indikasi tindak korupsi di desa di Kalimantan Tengah, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan aset desa.
Ini perlu menjadi perhatian, tidak terkecuali bagi Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah 16.796 km2 dengan 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 168 desa sangat memerlukan SDM Aparatur yang berkualitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di desa.
Kondisi yang diharapkan ke depan dengan adanya inovasi ini yaitu dapat meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi tentang tata kelola pemerintahan desa.
Baca juga: Pelajar putus sekolah diharapkan mengikuti pendidikan nonformal
"Orientasi inovasi ini yaitu adanya perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berorientasi kepentingan umum, transparansi serta pengelolaan pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Raihansyah.
Ditambahkannya, Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Clean Government Village (CGV) adalah perwujudan dari Permenpan dan RB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.
Selanjutnya dari delapan area perubahan tersebut, untuk inovasi ini ada penguatan dua area yakni Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Pelayanan Publik di pemerintahan desa.
Proyek perubahan ini menghasilkan inovasi adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tupoksinya, khususnya di dua area perubahan tersebut.
Penguatan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur.
Sementara penguatan pelayanan publik diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
Raihansyah meyakinkan, dengan adanya inovasi ini nantinya akan ada desa percontohan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan predikat Clean Government Village(CGV).
Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mempunyai predikat Desa Anti Kurupsi, BPK RI mempunyai predikat penilaian WTP atau wajar tanpa pengecualian. Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur akan mempunyai predikat terhadap penilaian kinerja desa yakni CGV (Clean Government Village).
"Saat ini sudah tersusun komponen dan indikator penilaian desa CGV (Clean Government Village) yang disusun bersama dengan tim penilai dari DMPD, Inspektorat, Diskominfo, Bagian Pemerintahan Setda dan BKAD. Ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Kotawaringin Timur," demikian Raihansyah.
Baca juga: Disdik Kotim serukan ciptakan suasana menyenangkan bagi peserta didik baru
Baca juga: PASI Kotim optimalkan persiapan hadapi Porprov Kalteng
Baca juga: 6.312 siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus