Permintaan sidang terpisah Mario-Shane ditolak

Kamis, 15 Juni 2023 13:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permintaan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing untuk sidang terpisah antara Mario Dandy Satriyo dan sang klien demi efisiensi waktu.

"Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.

Alimin juga menuturkan permintaan melalui kuasa hukum terdakwa Shane ini nantinya bisa diperjuangkan dalam sidang pembelaan nantinya.

Terlebih, saksi yang dihadirkan memiliki esensi sama baik dalam perkara Mario dan Shane sehingga lebih bisa menghemat waktu.

Sementara itu, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permohonan tertulis yang berisi permohonan pemisahan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy dalam persidangan Kamis ini.

Baca juga: Ayah David Ozora bawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi

"Kewajiban kami memberikan pembelaan klien seluas-luasnya dan semaksimal mungkin maka kami ajukan permohonan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," ujar Happy.

Happy menuturkan alasan terkait permohonan pemisahan sel ini yakni mengingat nomor perkara Shane Lukas berbeda nomor perkaranya dan komposisi terdakwa Mario Dandy.

Lebih lanjut, tercatat surat perintah penyidikan yang rujukan laporannya adalah satu-satunya laporan polisi.

"Selain itu, bahwa yang disidangkan jaksa penuntut umum adalah dakwaan berlapis dengan dakwaan alternatif yang sangat berbeda dengan laporan polisi," tambahnya.

Kemudian senada dengan hakim, pihak jaksa penuntut umum menuturkan mengingat adanya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, maka diharapkan hakim melaksanakan persidangan secara bersama.

Baca juga: Moge Rafael Alun yang sering dipamerkan Mario Dandy

"Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," katanya.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.

Baca juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah disita KPK

Baca juga: Sidang perdana Mario Dandy digelar hari ini

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Akhirnya Mobil Rubicon Mario terjual, ini harganya

13 June 2024 8:56 Wib

Harga mobil Rubicon Mario Dandy diturunkan untuk tarik minat pembeli

15 May 2024 9:39 Wib

Kejari Jaksel kembali lelang Rubicon milik Mario Dandy

13 May 2024 15:55 Wib

Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu

26 April 2024 16:01 Wib

Divonis lima tahun, Shane Lukas ajukan banding

07 September 2023 14:49 Wib, 2023
Terpopuler

DPRD Kotim harap perubahan APBD menyentuh semua kepentingan masyarakat

DPRD Kotawaringin Timur - 31 October 2024 5:17 Wib

Pemprov Kalteng dukung upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah

Kabar Daerah - 01 November 2024 6:25 Wib

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 17 jam lalu