Kejari Jaksel kembali lelang Rubicon milik Mario Dandy

id Rubicon,Mario Dandy ,kejari jaksel,lelang mobil mario dandy

Kejari Jaksel kembali lelang Rubicon milik Mario Dandy

Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali membuka lelang mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta.

"Turun jadi Rp700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa turunnya harga mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada warga yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir.

Untuk itu, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) kembali mengadakan lelang dengan menurunkan harga menjadi Rp700 juta dari sebelumnya Rp809 juta.

Ia melanjutkan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Baca juga: Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu

Pelaksanaan maksimal lelang hingga Senin (20/5) jam 10 pagi. "Sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," tuturnya.

Kejari Jaksel sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy pada Rabu (8/5) lalu. Pada pengumuman tersebut mobil mewah itu dilelang dengan harga limit Rp700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu untuk kelengkapan yang ada, yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dibandrol dengan harga tersebut. Dia berharap mobil Rubicon itu cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

Baca juga: Divonis lima tahun, Shane Lukas ajukan banding

Baca juga: Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara

Baca juga: Mario Dandy mengaku kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara