Para penjudi kelabui petugas dengan menggunakan bel

Jumat, 16 Juni 2023 16:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, para pelaku perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat, menggunakan bel untuk mengelabui petugas.
 
"Kalau setiap ada polisi, jadi pakai semacam bel. Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel. Nggak bubar, langsung ditutup (tempat judi) tuh," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Panjiyoga juga menyebut, mata-mata di sekitar lokasi penangkapan banyak namun dia tidak bisa memastikan para mata-mata tersebut.
 
"Pasti banyak, cuma kebetulan pada saat itu (penangkapan) kita enggak bisa lihat itu semua karena menyamar menjadi warga biasa, " katanya.

Baca juga: Bandar beserta tiga selebgram berbagi peran kendalikan judi online di Bali
 
Panjiyoga menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen bertindak tegas terhadap tindak pidana perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi daring (online).
 
"Ini semua butuh penyelidikan, apalagi kalau kayak 'online' gitu juga perlu analisa data. Jadi memang perlu tahapan-tahapan, sementara kami dapat info ini sudah lama, tapi mereka tidak terus-terusan bermain," katanya.
 
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya juga masih mendalami terkait banyaknya para lanjut usia (lansia) yang ditangkap di lokasi perjudian.
 
"Masih kita dalami. Ada yang tua, ada yang sakit, ada yang biasa nglepasin stres, semua orang gitu . Rata-rata daripada stres kan pasti gitu (judi)," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 44 pelaku perjudian paikyu dan tasiau di Jakarta Pusat.
 
"Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6) namun setelah kita periksa semuanya, tersangka ada 44 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Baca juga: Sebanyak 15 operator judi online dituntut 18 bulan penjara
 
Hengki menjelaskan, para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
 
Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. Yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara.
 
Kemudian lima orang bertugas sebagai keamanan, lima orang bertugas pada permainan judi paikyu dan tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau. Tujuh orang pemain judi paikyu dan 22 orang pemain judi tasiau.

Baca juga: Pemerintah diminta komitmen berantas judi online

Baca juga: Kalah judi online, anggota polisi coba bunuh diri

Baca juga: Residivis kambuhan di Pulpis curi toko sembako untuk judi online

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD Palangka Raya minta masyarakat jauhi judi online

10 jam lalu

Kolaborasi berantas judi online hingga narkoba di Kalteng

02 December 2024 16:14 Wib

Perputaran uang judi online didominasi anak muda dan bertransaksi di bawah Rp100 ribu

30 November 2024 14:41 Wib

Pertukaran buronan Filipina dengan buron judol Handoyo Salman

26 November 2024 18:29 Wib

Judi online penyebab menurunnya daya beli masyarakat

25 November 2024 21:43 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 14 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib