Palangka Raya (ANTARA) - Komisi II yang bertugas dan membidangi Sumber Daya Alam di DPRD Kalimantan Tengah, memberikan dukungan kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkhusus Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam menindak tegas dan mensanksi perusahaan besar swasta (PBS) tidak mematuhi aturan serta menimbulkan masalah ke masyarakat setempat.
Dukungan itu penuh itu diberikan karena banyak pengaduan masyarakat di provinsi ini terkait PBS 'nakal' dan tidak mematuhi aturan, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Kami banyak menerima aduan kalau PBS tak kunjung merealisasikan plasma, mencaplok lahan masyarakat, limbahnya mencemari lingkungan dan lainnya. Jadi, memang sudah seharusnya diberikan sanksi tegas bagi yang tak patuhi aturan," ucapnya.
Dirinya pun membenarkan bahwa pihaknya ada mendapat informasi terkait limbah salah satu PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga melakukan pencemaran lingkungan, yakni air sungai di Kecamatan Antang Kalang.
Baca juga: Pencatutan nama pejabat semakin marak, warga di Kalteng diminta waspada
Achmad Rasyid mengatakan, informasinya Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah memerintahkan tim turun ke lapangan didampingi kepolisian dan kejaksaan setempat, agar melakukan pengecekan terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Itu langkah yang tepat dan konkret. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus segera diberikan tindakan tegas. Kami dari DPRD Kalteng mendukung penuh," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini, sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi, baik itu berupa teguran hingga pencabutan izin terhadap PBS yang terbukti 'nakal' dan tidak patuh aturan.
"Lebih baik diberi sanksi tegas daripada terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi sampai menimbulkan masalah dan membuat konflik dengan masyarakat," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: DPRD Kalteng bersyukur pengrusakan PAUD di Palangka Raya tak ada motif negatif
Baca juga: DPRD Kalteng minta kendaraan mengangkut lebih 8 ton lebih ditertibkan
Baca juga: DPRD Kalteng dukung rencana UMPR membuka Fakultas Kedokteran
Dukungan itu penuh itu diberikan karena banyak pengaduan masyarakat di provinsi ini terkait PBS 'nakal' dan tidak mematuhi aturan, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Kami banyak menerima aduan kalau PBS tak kunjung merealisasikan plasma, mencaplok lahan masyarakat, limbahnya mencemari lingkungan dan lainnya. Jadi, memang sudah seharusnya diberikan sanksi tegas bagi yang tak patuhi aturan," ucapnya.
Dirinya pun membenarkan bahwa pihaknya ada mendapat informasi terkait limbah salah satu PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga melakukan pencemaran lingkungan, yakni air sungai di Kecamatan Antang Kalang.
Baca juga: Pencatutan nama pejabat semakin marak, warga di Kalteng diminta waspada
Achmad Rasyid mengatakan, informasinya Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah memerintahkan tim turun ke lapangan didampingi kepolisian dan kejaksaan setempat, agar melakukan pengecekan terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Itu langkah yang tepat dan konkret. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus segera diberikan tindakan tegas. Kami dari DPRD Kalteng mendukung penuh," ucapnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini, sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam memberikan sanksi, baik itu berupa teguran hingga pencabutan izin terhadap PBS yang terbukti 'nakal' dan tidak patuh aturan.
"Lebih baik diberi sanksi tegas daripada terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi sampai menimbulkan masalah dan membuat konflik dengan masyarakat," demikian Achmad Rasyid.
Baca juga: DPRD Kalteng bersyukur pengrusakan PAUD di Palangka Raya tak ada motif negatif
Baca juga: DPRD Kalteng minta kendaraan mengangkut lebih 8 ton lebih ditertibkan
Baca juga: DPRD Kalteng dukung rencana UMPR membuka Fakultas Kedokteran