Hakim sebut kondisi Lukas Enembe kritis berdasarkan catatan dokter

Senin, 19 Juni 2023 13:18 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.

"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua nonaktif itu.

Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.

"Nanti insyaallah persidangan ini berlanjut. Seandainya saudara terdakwa ada mengeluh sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa, saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim. Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu," tambah hakim.

"Kondisinya sangat kritis yang mulia," kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Lukas Enembe protes jaksa KPK

"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan," tambah hakim Rianto.

Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter," kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.

Baca juga: Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar

"Yang mulia, ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan tidak benar semua, apa yang disampaikan tidak benar, dari mana dia tahu?" kata Lukas mengajukan protes lagi terhadap surat dakwaan.

"Nota keberatan sudah disampaikan dan sudah ada di tangan kami, sudah ada dan akan kami pertimbangkan, saudara harap bersikap tenang," kata hakim Rianto.

"Tidak benar semua apa yang disampaikan, tidak benar semua," tegas Lukas lagi.

Baca juga: KPK sayangkan Lukas Enembe tidak kooperatif saat di persidangan

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga: Sidang dakwaan Lukas Enembe diundur

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe dituntut pidana 5 tahun penjara

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan

29 December 2023 15:29 Wib

Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura

28 December 2023 10:26 Wib

Polda Papua siapkan pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe

26 December 2023 19:04 Wib

Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan

26 December 2023 19:01 Wib

Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara

07 December 2023 14:49 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib

Newcastle naik ke peringkat setelah tekuk Burnley

Olahraga - 05 May 2024 7:31 Wib