Palangka Raya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggabungan atau "merger" terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa Palangka Raya.
"Proses 'merger' STIP sedang masih berproses," kata Wakil Rektor I UMPR, Dr Chandra Anugrah Putra di Palangka Raya, Senin.
Saat ini pihak Universitas Muhammadiyah Palangkaraya juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI terkait proses penggabungan tersebut.
"Kami masih berproses. Ini sedang memperbaiki data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di STIP," kata Chandra.
Pihaknya pun terus berupaya agar proses penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Bunga Bangsa tersebut selesai.
Penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu dan kesehatan institusi tersebut. Penggabungan juga dilakukan karena adanya kesamaan visi antar kedua PTS.
Baca juga: UMPR bersama UHAMKA Jakarta kolaborasi dalam penguatan lulusan
Kondisi ini, maka operasional dan pengelolaan PTS yang digabungkan berada di bawah manajemen yang baru. Sehingga diharapkan, PTS yang digabungkan dapat berkembang baik secara akademik maupun non akademik, termasuk dalam hal pembiayaan atau operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar, dikonfirmasi terkait penggabungan STIP Bunga Bangsa Palangka Raya ke UMPR menyatakan mendukung program tersebut.
"Mudah-mudahan berjalan lancar. Semua yang diperlukan tersedia dan ini menjadi langkah penyelamatan kepada mahasiswa yang terdampak. Mohon dukungan semua pihak agar proses cepat terselesaikan," kata Akbar.
penggabungan perguruan tinggi bertujuan untuk menyelamatkan perguruan tinggi agar lebih berkualitas dan sehat dalam pengelolaan serta pelaksanaan pendidikan.
Penggabungan juga bertujuan untuk menghindari penutupan aktivitas suatu perguruan tinggi. Jika kondisi ini terjadi maka para mahasiswa setempat yang akan menjadi korban utamanya.
Dengan adanya penggabungan ini, maka izin operasional suatu PTS tetap berlaku sehingga para mahasiswa tetap dapat melaksanakan aktivitas pembelajaran tanpa ada rasa waswas.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah dukung pendirian Fakultas Kedokteran UMPR
Baca juga: UMPR kukuhkan guru besar pertama, semakin siap pacu peningkatan berbagai aspek
Baca juga: DPRD Kalteng dukung rencana UMPR membuka Fakultas Kedokteran
"Proses 'merger' STIP sedang masih berproses," kata Wakil Rektor I UMPR, Dr Chandra Anugrah Putra di Palangka Raya, Senin.
Saat ini pihak Universitas Muhammadiyah Palangkaraya juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI terkait proses penggabungan tersebut.
"Kami masih berproses. Ini sedang memperbaiki data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di STIP," kata Chandra.
Pihaknya pun terus berupaya agar proses penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Bunga Bangsa tersebut selesai.
Penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu dan kesehatan institusi tersebut. Penggabungan juga dilakukan karena adanya kesamaan visi antar kedua PTS.
Baca juga: UMPR bersama UHAMKA Jakarta kolaborasi dalam penguatan lulusan
Kondisi ini, maka operasional dan pengelolaan PTS yang digabungkan berada di bawah manajemen yang baru. Sehingga diharapkan, PTS yang digabungkan dapat berkembang baik secara akademik maupun non akademik, termasuk dalam hal pembiayaan atau operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar, dikonfirmasi terkait penggabungan STIP Bunga Bangsa Palangka Raya ke UMPR menyatakan mendukung program tersebut.
"Mudah-mudahan berjalan lancar. Semua yang diperlukan tersedia dan ini menjadi langkah penyelamatan kepada mahasiswa yang terdampak. Mohon dukungan semua pihak agar proses cepat terselesaikan," kata Akbar.
penggabungan perguruan tinggi bertujuan untuk menyelamatkan perguruan tinggi agar lebih berkualitas dan sehat dalam pengelolaan serta pelaksanaan pendidikan.
Penggabungan juga bertujuan untuk menghindari penutupan aktivitas suatu perguruan tinggi. Jika kondisi ini terjadi maka para mahasiswa setempat yang akan menjadi korban utamanya.
Dengan adanya penggabungan ini, maka izin operasional suatu PTS tetap berlaku sehingga para mahasiswa tetap dapat melaksanakan aktivitas pembelajaran tanpa ada rasa waswas.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah dukung pendirian Fakultas Kedokteran UMPR
Baca juga: UMPR kukuhkan guru besar pertama, semakin siap pacu peningkatan berbagai aspek
Baca juga: DPRD Kalteng dukung rencana UMPR membuka Fakultas Kedokteran