Jakarta (ANTARA) - Saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA siap menghadiri sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan menggunakan kursi roda untuk memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan.
"Selasa (4/7) hadir, Amanda yang proaktif bersedia hadir walau harus pakai kursi roda," kata Kuasa hukum Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Enita menegaskan kehadiran kliennya atas keinginannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Alasan Amanda memakai kursi roda menurut Enita yakni untuk menjaga kondisi kesehatan kliennya yang akan menjalani operasi ulang.
Terlebih, sebelumnya pihaknya sudah menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkonfirmasi kehadiran sebagai saksi dan meminta surat pemanggilan ketiga.
"Agar tidak tunda-tunda lagi karena minggu depan akan ada operasi lanjutan batu ginjal yang dideritanya," tegasnya.
Baca juga: Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa.
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca juga: Pengadilan jatuhi hukuman anak AG selama tiga tahun enam bulan
Baca juga: Kuasa hukum David akan ajukan gugatan ganti rugi pengobatan
Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG
"Selasa (4/7) hadir, Amanda yang proaktif bersedia hadir walau harus pakai kursi roda," kata Kuasa hukum Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Enita menegaskan kehadiran kliennya atas keinginannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Alasan Amanda memakai kursi roda menurut Enita yakni untuk menjaga kondisi kesehatan kliennya yang akan menjalani operasi ulang.
Terlebih, sebelumnya pihaknya sudah menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkonfirmasi kehadiran sebagai saksi dan meminta surat pemanggilan ketiga.
"Agar tidak tunda-tunda lagi karena minggu depan akan ada operasi lanjutan batu ginjal yang dideritanya," tegasnya.
Baca juga: Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa.
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca juga: Pengadilan jatuhi hukuman anak AG selama tiga tahun enam bulan
Baca juga: Kuasa hukum David akan ajukan gugatan ganti rugi pengobatan
Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG