Pengadilan jatuhi hukuman anak AG selama tiga tahun enam bulan

Kamis, 27 April 2023 13:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Mario Dandy Satriyo (20).

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis.

Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.

Baca juga: Anak AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan di LPKA

Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.

"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.

Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Tinggi DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.

"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.

Sebelumnya, AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jaksa hadirkan anak AG pada sidang putusan

Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum
 

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Audi gagal temukan investor untuk pabrik kendaraan listrik

16 October 2024 17:28 Wib

Eks Kasat Narkoba AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika Fredy Pratama

24 October 2023 10:38 Wib, 2023

Terlibat jaringan Fredy Pratama, AKP AG dipecat

20 October 2023 9:50 Wib, 2023

Polisi masih selidiki laporan pencabulan anak AG oleh tersangka Mario Dandy

20 May 2023 18:04 Wib, 2023

Kuasa hukum anak AG sampaikan laporan pencabulan atas tersangka Mario Dandy

08 May 2023 18:12 Wib, 2023
Terpopuler

DPRD Kotim harap perubahan APBD menyentuh semua kepentingan masyarakat

DPRD Kotawaringin Timur - 31 October 2024 5:17 Wib

Pemprov Kalteng dukung upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah

Kabar Daerah - 01 November 2024 6:25 Wib

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 22 jam lalu