Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” ujar Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Tapi Trunoyudo belum bisa menjelaskan alasannya dan belum bisa menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Ini tentu kita nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik, " ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga mengimbau untuk para media agar memberitakan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan ramah anak.
"Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap (P21) atau belum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
Polisi tangkap mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar
Rabu, 27 Maret 2024 13:14 Wib
Polisi bongkar kasus narkotika jenis LSD berbentuk kertas dari Jerman
Jumat, 15 Maret 2024 16:16 Wib
Diduga satu keluarga tewas usai terjun dari lantai 22 apartemen di Jakarta
Sabtu, 9 Maret 2024 22:33 Wib