Jaksa hadirkan anak AG pada sidang putusan

Senin, 10 April 2023 14:41 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Djuyamto menyatakan sebelumnya dari penasihat hukum anak AG sang klien tidak akan dihadirkan, namun ternyata berdasarkan informasi terbaru akan dihadirkan oleh kejaksaan.

Sementara itu, sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan atau vonis anak AG (15) secara terbuka.

Djuyamto menerangkan pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang anak secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses persidangan tersebut.

Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum

Ia mengingatkan kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 x 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang/personel.

Personel tersebut mencakup hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Audi gagal temukan investor untuk pabrik kendaraan listrik

16 October 2024 17:28 Wib

Eks Kasat Narkoba AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika Fredy Pratama

24 October 2023 10:38 Wib, 2023

Terlibat jaringan Fredy Pratama, AKP AG dipecat

20 October 2023 9:50 Wib, 2023

Polisi masih selidiki laporan pencabulan anak AG oleh tersangka Mario Dandy

20 May 2023 18:04 Wib, 2023

Kuasa hukum anak AG sampaikan laporan pencabulan atas tersangka Mario Dandy

08 May 2023 18:12 Wib, 2023
Terpopuler

DPRD Kotim harap perubahan APBD menyentuh semua kepentingan masyarakat

DPRD Kotawaringin Timur - 31 October 2024 5:17 Wib

Pemprov Kalteng dukung upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah

Kabar Daerah - 01 November 2024 6:25 Wib

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 05 November 2024 16:49 Wib