Jaksa hadirkan anak AG pada sidang putusan

Senin, 10 April 2023 14:41 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Djuyamto menyatakan sebelumnya dari penasihat hukum anak AG sang klien tidak akan dihadirkan, namun ternyata berdasarkan informasi terbaru akan dihadirkan oleh kejaksaan.

Sementara itu, sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan atau vonis anak AG (15) secara terbuka.

Djuyamto menerangkan pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang anak secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses persidangan tersebut.

Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum

Ia mengingatkan kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 x 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang/personel.

Personel tersebut mencakup hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Eks Kasat Narkoba AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika Fredy Pratama

24 October 2023 10:38 Wib, 2023

Terlibat jaringan Fredy Pratama, AKP AG dipecat

20 October 2023 9:50 Wib, 2023

Polisi masih selidiki laporan pencabulan anak AG oleh tersangka Mario Dandy

20 May 2023 18:04 Wib, 2023

Kuasa hukum anak AG sampaikan laporan pencabulan atas tersangka Mario Dandy

08 May 2023 18:12 Wib, 2023

Pengadilan jatuhi hukuman anak AG selama tiga tahun enam bulan

27 April 2023 13:24 Wib, 2023
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib