Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat jumlah ikan sungai yang ditangkap selama triwulan I 2023 di wilayah setempat mencapai 320,19 ton.
"Pada Januari ada 102.22 ton ikan sungai yang ditangkap. Kemudian Februari ada 107.20 ton ikan dan Maret ada 110.77 ton ikan," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Ratna Sagirah di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, jenis ikan sungai yang ditangkap nelayan dan masyarakat umum pada triwulan pertama tahun ini ada 16 jenis ikan.
Ratna mengatakan, jenis ikan yang paling banyak ditangkap selama periode itu adalah ikan toman sebanyak 31.95 ton, ikan gabus 28.78 ton, baung 27.88 ton, lais 27.80 ton dan ikan tapah 12.95 ton.
Kemudian ikan sepat siam 10.24 ton, lele 16.50 ton, jelawat 6.22 ton, seluang 22 ton dan salab 8 ton, ikan tambakan 17.42 ton, belida 16.53 ton, gurami 10.80 ton, patin jambal 8.27 ton, ikan lainnya 67.67 ton, dan udang lainnya 7.18 ton.
Sementara data pada triwulan II, saat ini tim statistik Dinas Perikanan Kota Palangka Raya tengah melakukan rekapitulasi dari pelaku usaha perikanan di lapangan.
“Kita pastikan hasil tangkapan ikan sungai terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah konsumsi masyarakat,” kata Ratna.
Baca juga: DPRD dorong UMKM manfaatkan medsos optimalkan promosi produk
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi mengatakan, jumlah produksi ikan tangkap tersebut lebih dari yang telah terdata karena hasil tangkapan warga atau para pemancing belum masuk dalam data statistik produksi ikan tangkap
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku khawatir dengan maraknya praktik "illegal fishing" yang dilakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Praktik pencurian ikan itu dilakukan menggunakan setrum, racun berupa putas dan tuba. Pelaku pelanggaran tersebut diberi pembinaan yang melibatkan pemerintah dan kepolisian.
Dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan dan memastikan keberadaan ikan di perairan umum tetap terjaga maka masyarakat pun diminta untuk menghentikan pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan karena hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang.
Baca juga: Polres Lamandau tangkap enam pelaku curanmor anak di bawah umur
Baca juga: Sanggar Seni Balkestra gelar aksi damai terkait jual beli rumah
Baca juga: Polda-Korem 102 /Pjg perkuat sinergitas jaga kamtibmas Kalteng
"Pada Januari ada 102.22 ton ikan sungai yang ditangkap. Kemudian Februari ada 107.20 ton ikan dan Maret ada 110.77 ton ikan," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Ratna Sagirah di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, jenis ikan sungai yang ditangkap nelayan dan masyarakat umum pada triwulan pertama tahun ini ada 16 jenis ikan.
Ratna mengatakan, jenis ikan yang paling banyak ditangkap selama periode itu adalah ikan toman sebanyak 31.95 ton, ikan gabus 28.78 ton, baung 27.88 ton, lais 27.80 ton dan ikan tapah 12.95 ton.
Kemudian ikan sepat siam 10.24 ton, lele 16.50 ton, jelawat 6.22 ton, seluang 22 ton dan salab 8 ton, ikan tambakan 17.42 ton, belida 16.53 ton, gurami 10.80 ton, patin jambal 8.27 ton, ikan lainnya 67.67 ton, dan udang lainnya 7.18 ton.
Sementara data pada triwulan II, saat ini tim statistik Dinas Perikanan Kota Palangka Raya tengah melakukan rekapitulasi dari pelaku usaha perikanan di lapangan.
“Kita pastikan hasil tangkapan ikan sungai terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah konsumsi masyarakat,” kata Ratna.
Baca juga: DPRD dorong UMKM manfaatkan medsos optimalkan promosi produk
Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi mengatakan, jumlah produksi ikan tangkap tersebut lebih dari yang telah terdata karena hasil tangkapan warga atau para pemancing belum masuk dalam data statistik produksi ikan tangkap
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku khawatir dengan maraknya praktik "illegal fishing" yang dilakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Praktik pencurian ikan itu dilakukan menggunakan setrum, racun berupa putas dan tuba. Pelaku pelanggaran tersebut diberi pembinaan yang melibatkan pemerintah dan kepolisian.
Dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan dan memastikan keberadaan ikan di perairan umum tetap terjaga maka masyarakat pun diminta untuk menghentikan pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan karena hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang.
Baca juga: Polres Lamandau tangkap enam pelaku curanmor anak di bawah umur
Baca juga: Sanggar Seni Balkestra gelar aksi damai terkait jual beli rumah
Baca juga: Polda-Korem 102 /Pjg perkuat sinergitas jaga kamtibmas Kalteng