Palangka Raya (ANTARA) - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat pers rilis di Lamandau, Senin, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Lamandau dan Polsek Delang berhasil menangkap enam anak di bawah umur pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Delang yang berstatus warga Kalbar tersebut masing-masing berinisial R (15), GD (15), MA (17), HP 14, M (16) dan C (17).
"Terungkapnya karena salah satu warga melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang, hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalbar," katanya.
Baca juga: Polres Lamandau pecat dua anggota karena desersi
Ia menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap pada hari Rabu (26/6) mengamankan salah satu pelaku di Kabupaten Lamandau wilayah Polsek Delang.
Setelah dilakukan pengembangan, alhasil kelima pelaku lainnya langsung diamankan di suatu tempat di daerah Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Kabupaten Lamandau.
Dari tangan para tersangka kepolisian berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, yang kini juga sudah diamankan di Polres Lamandau sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembuatan madu palsu di Kalteng
"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengungkapkan, dari kejadian itu Polres Lamandau berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda CRF, satu unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Honda Supra, satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.
"Mengingat para tersangka adalah anak-anak di bawah umur, maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu, jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," jelas Kapolres.
Baca juga: Kapolres Lamandau: Dalam Pancasila dasar negara dan pemersatu bangsa
Untuk saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamandau.
Bahkan para tersangka juga disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni selama tujuh tahun penjara," demikian Kapolres Lamandau.
Baca juga: Polres Lamandau targetkan 50 kantong dalam aksi donor darah
Baca juga: Polres Lamandau perketat perbatasan Kalteng-Kalbar antisipasi masuknya narkoba
Baca juga: Polres Lamandau tangkap tiga tersangka pemilik sabu dua kilogram lebih
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat pers rilis di Lamandau, Senin, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Lamandau dan Polsek Delang berhasil menangkap enam anak di bawah umur pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Delang yang berstatus warga Kalbar tersebut masing-masing berinisial R (15), GD (15), MA (17), HP 14, M (16) dan C (17).
"Terungkapnya karena salah satu warga melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang, hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalbar," katanya.
Baca juga: Polres Lamandau pecat dua anggota karena desersi
Ia menjelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap pada hari Rabu (26/6) mengamankan salah satu pelaku di Kabupaten Lamandau wilayah Polsek Delang.
Setelah dilakukan pengembangan, alhasil kelima pelaku lainnya langsung diamankan di suatu tempat di daerah Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Kabupaten Lamandau.
Dari tangan para tersangka kepolisian berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, yang kini juga sudah diamankan di Polres Lamandau sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembuatan madu palsu di Kalteng
"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengungkapkan, dari kejadian itu Polres Lamandau berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda CRF, satu unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Honda Supra, satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.
"Mengingat para tersangka adalah anak-anak di bawah umur, maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu, jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," jelas Kapolres.
Baca juga: Kapolres Lamandau: Dalam Pancasila dasar negara dan pemersatu bangsa
Untuk saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamandau.
Bahkan para tersangka juga disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian.
"Untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni selama tujuh tahun penjara," demikian Kapolres Lamandau.
Baca juga: Polres Lamandau targetkan 50 kantong dalam aksi donor darah
Baca juga: Polres Lamandau perketat perbatasan Kalteng-Kalbar antisipasi masuknya narkoba
Baca juga: Polres Lamandau tangkap tiga tersangka pemilik sabu dua kilogram lebih