Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengharapkan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum akhir September 2023.
"Dengan mengingat kesibukan penyidik menangani perkara lain, saya masih memberi waktu agar penyidik segera menetapkan tersangka sebelum akhir September 2023, " kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kurniawan menjelaskan alasannya memberikan waktu sampai akhir September 2023 karena pada bulan berikutnya akan diramaikan dengan persiapan pemilihan umum (pemilu).
"Karena memasuki Oktober 2023, kita akan disibukkan dengan perhelatan pemilu. Jika sampai September 2023 tidak ada kejelasan, saya akan ajukan gugatan praperadilan," katanya.
Kurniawan juga menyebutkan perkara ini sebenarnya tidak sulit untuk diselesaikan oleh Kapolda Metro Jaya karena sebelumnya Irjen Pol Karyoto bertugas di KPK.
"Perkara ini sebenarnya tidak sulit untuk dipecahkan, apalagi Kapolda Metro sebelumnya juga bertugas di KPK sehingga tahu betul siapa saja yang dapat mengakses dokumen penyelidikan perkara. Tinggal mau atau tidak menyelesaikan perkara ini," katanya.
Kurniawan masih yakin dan percaya bahwa para penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Karyoto, menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
"Dengan mengingat kesibukan penyidik menangani perkara lain, saya masih memberi waktu agar penyidik segera menetapkan tersangka sebelum akhir September 2023, " kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kurniawan menjelaskan alasannya memberikan waktu sampai akhir September 2023 karena pada bulan berikutnya akan diramaikan dengan persiapan pemilihan umum (pemilu).
"Karena memasuki Oktober 2023, kita akan disibukkan dengan perhelatan pemilu. Jika sampai September 2023 tidak ada kejelasan, saya akan ajukan gugatan praperadilan," katanya.
Kurniawan juga menyebutkan perkara ini sebenarnya tidak sulit untuk diselesaikan oleh Kapolda Metro Jaya karena sebelumnya Irjen Pol Karyoto bertugas di KPK.
"Perkara ini sebenarnya tidak sulit untuk dipecahkan, apalagi Kapolda Metro sebelumnya juga bertugas di KPK sehingga tahu betul siapa saja yang dapat mengakses dokumen penyelidikan perkara. Tinggal mau atau tidak menyelesaikan perkara ini," katanya.
Kurniawan masih yakin dan percaya bahwa para penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Karyoto, menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.