Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi sebanyak 30 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat mengakses atau melengkapi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Pada 2023 ini kami menyediakan kuota untuk 30 pelaku IKM, dan hingga saat ini sudah ada sekitar 12 IKM yang memanfaatkan fasilitasi layanan tersebut," kata Kadisdagperin Kalimantan Tengah Aster Bonawaty di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu dia sampaikan usai menyerahkan secara simbolis sertifikat HAKI kepada empat pelaku IKM yang Disdagperin Kalimantan Tengah fasilitasi, dalam rangkaian kegiatan Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia-Bangga Berwisata di Indonesia (BBI-BBWI). Adapun empat pelaku IKM penerima sertifikat HAKI tersebut, yakni Jawet Pahari Hapakat, Taru Bumi, Amanah, serta Berkah.
Aster menjelaskan, fasilitasi yang Disdagperin laksanakan ini semua dilakukan tanpa adanya pungutan biaya kepada para pelaku IKM yang mengaksesnya.
"Bagi yang ingin mendapatkan fasilitasi ini, silakan mengajukan permohonan kepada kami, baik untuk sertifikat HAKI, maupun sertifikasi halal dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Wagub: Gernas BBI-BBWI semakin menghidupkan perekonomian di Kalimantan Tengah
Para pelaku IKM ini akan mendapatkan pendampingan oleh petugas penyuluh perindustrian. Secara khusus dalam gelaran Gernas BBI-BBWI di Kalimantan Tengah saat ini, petugas membuka pelayanan pada stan Disdagperin.
Lebih lanjut Aster menjelaskan, berbagai kelengkapan dokumen ini, baik HAKI maupun lainnya sangat diperlukan bagi pelaku IKM di Kalimantan Tengah, agar dapat 'naik kelas' sehingga semakin mampu bersaing serta memperluas jangkauan pasarnya.
"Jadi kami berupaya secara maksimal memfasilitasi para pelaku IKM Kalimantan Tengah untuk terus berkembang serta meningkatkan daya saingnya, guna memacu pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Bank Kalteng berpartisipasi sukseskan Harvesting Gernas BBI-BBWI
Baca juga: Dishanpang Kalteng ajak masyarakat bangga konsumsi pangan lokal sukseskan BBI
Baca juga: Gerakan BBI dan BBWI Kalimantan Tengah usung tagline 'Hayu Maja Kan Kalteng'
"Pada 2023 ini kami menyediakan kuota untuk 30 pelaku IKM, dan hingga saat ini sudah ada sekitar 12 IKM yang memanfaatkan fasilitasi layanan tersebut," kata Kadisdagperin Kalimantan Tengah Aster Bonawaty di Palangka Raya, Jumat.
Hal itu dia sampaikan usai menyerahkan secara simbolis sertifikat HAKI kepada empat pelaku IKM yang Disdagperin Kalimantan Tengah fasilitasi, dalam rangkaian kegiatan Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia-Bangga Berwisata di Indonesia (BBI-BBWI). Adapun empat pelaku IKM penerima sertifikat HAKI tersebut, yakni Jawet Pahari Hapakat, Taru Bumi, Amanah, serta Berkah.
Aster menjelaskan, fasilitasi yang Disdagperin laksanakan ini semua dilakukan tanpa adanya pungutan biaya kepada para pelaku IKM yang mengaksesnya.
"Bagi yang ingin mendapatkan fasilitasi ini, silakan mengajukan permohonan kepada kami, baik untuk sertifikat HAKI, maupun sertifikasi halal dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Wagub: Gernas BBI-BBWI semakin menghidupkan perekonomian di Kalimantan Tengah
Para pelaku IKM ini akan mendapatkan pendampingan oleh petugas penyuluh perindustrian. Secara khusus dalam gelaran Gernas BBI-BBWI di Kalimantan Tengah saat ini, petugas membuka pelayanan pada stan Disdagperin.
Lebih lanjut Aster menjelaskan, berbagai kelengkapan dokumen ini, baik HAKI maupun lainnya sangat diperlukan bagi pelaku IKM di Kalimantan Tengah, agar dapat 'naik kelas' sehingga semakin mampu bersaing serta memperluas jangkauan pasarnya.
"Jadi kami berupaya secara maksimal memfasilitasi para pelaku IKM Kalimantan Tengah untuk terus berkembang serta meningkatkan daya saingnya, guna memacu pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Bank Kalteng berpartisipasi sukseskan Harvesting Gernas BBI-BBWI
Baca juga: Dishanpang Kalteng ajak masyarakat bangga konsumsi pangan lokal sukseskan BBI
Baca juga: Gerakan BBI dan BBWI Kalimantan Tengah usung tagline 'Hayu Maja Kan Kalteng'