Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2023 segera dibayarkan.
"Jika tidak ada perubahan, maka hanya melaporkan dan prosesnya pasti lebih cepat. Saat ini ada perubahan angka total dan item-itemnya, sehingga perlu diurus ulang," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.
Adapun ada perubahan angka total dan item-item yang dimaksud adalah, angka-angka pada sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya. Perhitungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan dilakukan sinkronisasi dengan perhitungan bagian keuangan daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Panahan mengatakan, apabila sinkronisasi selesai, lanjut maka pemkab akan membuat landasan hukum berupa Peraturan Bupati Barito Timur tentang pembayaran TPP.
"Draf Perbup sudah dibuat. Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodasi persyaratan pembayaran kepada ASN," beber dia.
Untuk proses saat ini, lanjut Sekda Bartim ini, pihaknya menyelesaikan urusan di Kemendagri Bagian Ortala. Urusan kemudian berlanjut pada Ditjen Keuangan Daerah dan berlanjut ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi.
Baca juga: Bupati Bartim resmikan Gereja Katolik Paroki Santo Mikael Tamiang Layang
"Setelah dari Kemenkeu akan dikembalikan lagi ke Ditjen Keuda untuk mendapatkan rekomendasi lagi," kata Panahan.
Setelah itu, tambahnya, sudah selesai mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Keuda maka akan di bawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati Barito Timur.
"Intinya kami di eksekutif sudah menjalankan tupoksi sesuai kewenangan masing-masing dalam proses TPP ini. Jika ada info bahwa tidak ada pejabat atau ASN yang memproses TPP ASN maka info itu tidak benar," kata Panahan sembari mengimbau agar ASN tidak menghiraukan informasi yang beredar di media sosial dari sumber tidak sah.
Baca juga: Jamaah haji Barito Timur disambut suasana haru
Baca juga: Polwan Polda Kalteng raih penghargaan di Hoegeng Awards 2023
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bartim 2022 disepakati
"Jika tidak ada perubahan, maka hanya melaporkan dan prosesnya pasti lebih cepat. Saat ini ada perubahan angka total dan item-itemnya, sehingga perlu diurus ulang," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.
Adapun ada perubahan angka total dan item-item yang dimaksud adalah, angka-angka pada sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya. Perhitungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan dilakukan sinkronisasi dengan perhitungan bagian keuangan daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Panahan mengatakan, apabila sinkronisasi selesai, lanjut maka pemkab akan membuat landasan hukum berupa Peraturan Bupati Barito Timur tentang pembayaran TPP.
"Draf Perbup sudah dibuat. Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodasi persyaratan pembayaran kepada ASN," beber dia.
Untuk proses saat ini, lanjut Sekda Bartim ini, pihaknya menyelesaikan urusan di Kemendagri Bagian Ortala. Urusan kemudian berlanjut pada Ditjen Keuangan Daerah dan berlanjut ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi.
Baca juga: Bupati Bartim resmikan Gereja Katolik Paroki Santo Mikael Tamiang Layang
"Setelah dari Kemenkeu akan dikembalikan lagi ke Ditjen Keuda untuk mendapatkan rekomendasi lagi," kata Panahan.
Setelah itu, tambahnya, sudah selesai mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Keuda maka akan di bawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati Barito Timur.
"Intinya kami di eksekutif sudah menjalankan tupoksi sesuai kewenangan masing-masing dalam proses TPP ini. Jika ada info bahwa tidak ada pejabat atau ASN yang memproses TPP ASN maka info itu tidak benar," kata Panahan sembari mengimbau agar ASN tidak menghiraukan informasi yang beredar di media sosial dari sumber tidak sah.
Baca juga: Jamaah haji Barito Timur disambut suasana haru
Baca juga: Polwan Polda Kalteng raih penghargaan di Hoegeng Awards 2023
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bartim 2022 disepakati