Dewan Pers : Podcast Tempo soal Erick Thohir langgar Kode Etik

Selasa, 18 Juli 2023 10:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan bahwa Podcast Tempo soal Erick Thohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Yadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Erick Thohir dinilai bisa perkuat Prabowo atau Ganjar

Pasal 1 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Pasal 3 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim.

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

Baca juga: Erick sebut keberlanjutan kompetisi senada dengan pembangunan Mandalika

Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

“Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ucapnya.

Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

Baca juga: Erick janji setarakan pembinaan atlet sepak bola putri

Baca juga: Erick penuhi kriteria cawapres Prabowo

Baca juga: Erick: JIS terkendala akses penonton untuk Piala Dunia U-17

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

STSJ semarakkan Sumpah Pemuda dengan Festival Yamaha Classy

29 October 2024 15:50 Wib

Kunci kemenangan Filipina U-17 atas Indonesia karena kendalikan tempo

07 May 2024 5:59 Wib

Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf

18 March 2024 22:36 Wib

Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers

28 December 2023 10:44 Wib

AJI-LBH Pers minta Komnas HAM lindungi jurnalis Tempo Nurhadi

16 April 2021 19:51 Wib, 2021
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib