Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan terkait penahanan tersangka DHB tersebut. "Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD," kata Agung.

Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.

Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.

"Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Agung meyakinkan, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Dengan demikian, Agung meyakinkan bahwa penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024