Polisi tangkap enam oknum pelajar bawa senjata tajam

Jumat, 21 Juli 2023 15:34 WIB

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota menangkap enam orang oknum pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.
 
"Penangkapan enam oknum pelajar ini setelah kami menerima informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi tempat para pelajar itu tengah nongkrong," kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi, Jumat.
 
Menurut Heri, oknum pelajar ini ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Kamis, (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Personel Polsek Baros yang mendatangi mereka langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.
 
Adanya temuan barang bukti senjata tajam, petugas langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polisi ringkus dua remaja pembunuh purnawirawan TNI di Ponorogo
 
Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya. Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.
 
"Penangkapan ini pun sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran antar-pelajar, penyerangan maupun penganiayaan. Keberadaan mereka juga membuat resah warga," tambahnya.
 
Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.
 
Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor. Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
 
Bahkan, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca juga: Pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Palembang berhasil ditangkap

Baca juga: Tiga tersangka tawuran menewaskan remaja di Palembang ditetapkan tersangka

Baca juga: Satpol PP diminta tingkatkan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja

Pewarta : Aditia Aulia Rahman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Harry Kane diminta bawa Bayern tekuk Real Madrid

08 May 2024 6:25 Wib

Fuellkrug ingin bawa Dortmund ke final Liga Champions

07 May 2024 7:34 Wib

Indonesia bawa pulang medali Piala Uber, setelah 16 tahun penantian

05 May 2024 16:10 Wib

Gareth diyakini bisa bawa Inggris juara Euro 2024

04 May 2024 9:58 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

02 May 2024 8:57 Wib
Terpopuler

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 jam lalu

Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol

Kabar Daerah - 16 May 2024 7:06 Wib

Pendaftar bakal paslon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Katingan nihil

Kabar Daerah - 14 May 2024 5:41 Wib