Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah Daniel Panannangan mengatakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan kebun kas desa di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat naik ke tahap penyidikan.

“Ini terkait pengelolaan kebun kas desa tersebut bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit dan menjadi plasma,” kata Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Sabtu.

Baca juga: Bantu warga, Kejari Bartim gelar pasar murah jelang Idul Fitri 1444 H

Menurutnya, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Barito Timur sementara, diketahui terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 miliar. Namun, kata dia, pihaknya belum menentukan siapa tersangkanya.

Ditambahkan Daniel, ada beberapa modus yang diduga menyebabkan kerugian negara dari pengelolaan kebun kas desa tersebut antara lain hasil kebun kas desa tidak pernah dilakukan pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan hanya dilakukan sekelompok orang saja.

Baca juga: Kerja sama PDAM Tirta Janang dan Kejari Bartim berlanjut

“Dana hasil kas kebun desa tidak masuk langsung ke rekening kas desa tapi dikelola oleh pengelola kas desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa. Dan penggunaan hasil kebun kas desa tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban dan hanya diketahui oleh pengelola atau pengurus saja. Selain itu ada dugaan markup harga lahan kebun kas desa,” kata Daniel.

Selain itu, adanya pendapatan kebun kas desa yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan perkebunan sehingga desa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Penyidik Kejari Bartim akan mengusutnya secara tuntas pada saat penyidikan khusus.

“Yang harusnya desa mendapatkan secara utuh tapi ternyata tidak. Nanti jika ada tersangkanya akan disampaikan informasinya kepada media,” demikian Daniel Panannangan.

Baca juga: Kejari Bartim siap dampingi 34 proyek Bina Marga

Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim jalin kerja sama wujudkan kemajuan pembangunan

Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024