Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri setempat telah menandatangani nota kesepahaman penanganan gugatan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Tujuannya untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka jika ditemukan permasalahan dalam pembangunan bisa mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Segala pelaksanaan maupun kegiatan pembangunan bisa mendapatkan pendampingan JPN baik penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, secara litigasi maupun non-litigasi.
Oleh karenanya, penggunaan APBD Barito Timur diharapkan bisa terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk mencapai tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bupati Bartim minta PNS baru melaksanakan amanah sebagai abdi negara
Penandatanganan nota kesepahaman itu, yakni antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, RSUD Tamiang Layang, Kecamatan Benua Lima, dan enam pemerintah desa di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan menegaskan, penandatangan nota kesepahaman dengan tersebut merupakan implementasi perintah Jaksa Agung kepada seluruh Kejari se-Indonesia saat Rakornas Kemendagri di Sentul.
Melalui sinergi ini, pihaknya melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah desa, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah.
“Karena itu kami diharapkan melakukan pendampingan agar dalam pengendalian inflasi ini tidak ada keraguan dari pemerintah daerah maupun kebocoran dalam pengendalian inflasi,” tambahnya.
Baca juga: Peningkatan infrastruktur dominasi usulan warga Paku dan Dusun Tengah
“Tujuannya untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka jika ditemukan permasalahan dalam pembangunan bisa mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Segala pelaksanaan maupun kegiatan pembangunan bisa mendapatkan pendampingan JPN baik penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, secara litigasi maupun non-litigasi.
Oleh karenanya, penggunaan APBD Barito Timur diharapkan bisa terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk mencapai tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bupati Bartim minta PNS baru melaksanakan amanah sebagai abdi negara
Penandatanganan nota kesepahaman itu, yakni antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, RSUD Tamiang Layang, Kecamatan Benua Lima, dan enam pemerintah desa di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan menegaskan, penandatangan nota kesepahaman dengan tersebut merupakan implementasi perintah Jaksa Agung kepada seluruh Kejari se-Indonesia saat Rakornas Kemendagri di Sentul.
Melalui sinergi ini, pihaknya melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah desa, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah.
“Karena itu kami diharapkan melakukan pendampingan agar dalam pengendalian inflasi ini tidak ada keraguan dari pemerintah daerah maupun kebocoran dalam pengendalian inflasi,” tambahnya.
Baca juga: Peningkatan infrastruktur dominasi usulan warga Paku dan Dusun Tengah