Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi

Rabu, 2 Agustus 2023 15:05 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sindir Ibu Negara Iriana Jokowi, Bareskrim selidiki akun @KoprofilJati

Kemudian laporan kedua, oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pasal penghinaan Presiden untuk menjaga marwah

Baca juga: Penghinaan presiden dan wapres jadi delik aduan

Baca juga: Tersangka kasus penghinaan Ahok berusaha hilangkan jejak dengan ganti akun IG

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan

47 menit lalu

DPRD Seruyan prihatin terhadap kondisi sekolah PAUD di Sungai Bakau

08 December 2024 17:58 Wib

GOW Kobar kampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak

08 December 2024 16:58 Wib

Harati sebut hak saksi paslon 02 keberatan terhadap hasil pilkada

06 December 2024 18:21 Wib

Kemkomdigi terapkan kebijakan seimbang terhadap teknologi AI

04 December 2024 22:12 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 10 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib