Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial T yang diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya hasil penambangan ilegal.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana "illegal mining" atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti)Telabang 2023.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan maka Satgas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.
Warga berinisial T diduga membeli hasil tambang pasir zirkon atau puya yang diduga dari hasil penambangan ilegal. Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.
Pasir zirkon ini diduga dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp3000 sampai Rp5000 dan dijual lagu oleh tersangka dengan harga Rp7000 sampai Rp9000 perkilogram.
Baca juga: Kotim hadapi Sukamara di final sepak bola Porprov Kalteng
Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan. Menurut Sarpani, patut diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram, satu buah timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet dan lainnya.
Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 miliar.
Penanganan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Polres Kotawaringin Timur adalah melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.
"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," tegas Sarpani.
Sarpani menambahkan, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara jangka panjang juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tuan rumah masih kokoh di puncak klasemen Porprov XII Kalteng
Baca juga: Pelajar SMAN 3 Sampit turut dongkrak perolehan medali Kotim di Porprov Kalteng
Baca juga: Medali emas bola voli Porprov Kalteng diraih Kotim dan Sukamara
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana "illegal mining" atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti)Telabang 2023.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan maka Satgas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.
Warga berinisial T diduga membeli hasil tambang pasir zirkon atau puya yang diduga dari hasil penambangan ilegal. Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.
Pasir zirkon ini diduga dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp3000 sampai Rp5000 dan dijual lagu oleh tersangka dengan harga Rp7000 sampai Rp9000 perkilogram.
Baca juga: Kotim hadapi Sukamara di final sepak bola Porprov Kalteng
Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan. Menurut Sarpani, patut diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram, satu buah timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet dan lainnya.
Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 miliar.
Penanganan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Polres Kotawaringin Timur adalah melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.
"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," tegas Sarpani.
Sarpani menambahkan, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara jangka panjang juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tuan rumah masih kokoh di puncak klasemen Porprov XII Kalteng
Baca juga: Pelajar SMAN 3 Sampit turut dongkrak perolehan medali Kotim di Porprov Kalteng
Baca juga: Medali emas bola voli Porprov Kalteng diraih Kotim dan Sukamara