Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 520 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendapatkan remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono di Palangka Raya, Kamis, mengatakan 520 narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) tersebut terdiri dari remisi pidana umum atau RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak delapan orang langsung bebas.
"Untuk remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (menjalani subsider) dan yang terakhir remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang," kata Chandran.
Ia menuturkan, pemberian RU tersebut adalah merupakan bagian dari pembinaan terhadap narapidana karena dengan remisi diharapkan warga
binaan menunjukkan perilaku yang baik.
Kemudian pemberian RU terdapat dua jenis, yaitu RU I dan RU II, dimana RU I adalah remisi yang didapat narapidana namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan RU II adalah remisi yang didapat narapidana dan langsung bebas.
"Narapidana yang diusulkan RU pada 17 Agustus 2023 sebanyak 496 orang, dengan rincian 371 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 125 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwasanya dari 520 orang yang mendapatkan RU di lapas setempat ada penambahan 24 narapidana, yang merupakan mutasi dari Lapas Kelas IIB Sampit dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
"Makanya diusulkan awalnya 496 narapidana, setelah ada masuknya 24 orang menjadi 520 orang yang mendapatkan remisi," demikian Chandran Lestyono.
Baca juga: Wali Kota sebut HUT RI momentum perkuat penerapan falsafah Huma Betang
Baca juga: Sebanyak 3.231 napi di Kalteng dapat remisi hari kemerdekaan
Baca juga: Penyebab kebakaran Kantor Bawaslu Palangka Raya akibat arus pendek listrik
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono di Palangka Raya, Kamis, mengatakan 520 narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) tersebut terdiri dari remisi pidana umum atau RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak delapan orang langsung bebas.
"Untuk remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (menjalani subsider) dan yang terakhir remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang," kata Chandran.
Ia menuturkan, pemberian RU tersebut adalah merupakan bagian dari pembinaan terhadap narapidana karena dengan remisi diharapkan warga
binaan menunjukkan perilaku yang baik.
Kemudian pemberian RU terdapat dua jenis, yaitu RU I dan RU II, dimana RU I adalah remisi yang didapat narapidana namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan RU II adalah remisi yang didapat narapidana dan langsung bebas.
"Narapidana yang diusulkan RU pada 17 Agustus 2023 sebanyak 496 orang, dengan rincian 371 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 125 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwasanya dari 520 orang yang mendapatkan RU di lapas setempat ada penambahan 24 narapidana, yang merupakan mutasi dari Lapas Kelas IIB Sampit dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
"Makanya diusulkan awalnya 496 narapidana, setelah ada masuknya 24 orang menjadi 520 orang yang mendapatkan remisi," demikian Chandran Lestyono.
Baca juga: Wali Kota sebut HUT RI momentum perkuat penerapan falsafah Huma Betang
Baca juga: Sebanyak 3.231 napi di Kalteng dapat remisi hari kemerdekaan
Baca juga: Penyebab kebakaran Kantor Bawaslu Palangka Raya akibat arus pendek listrik