Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra menyampaikan sebanyak 3.231 orang narapidana di provinsi setempat mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Napi yang mendapat remisi umum I (RU I) pada 17 Agustus 2023 ini berjumlah 3.231 orang. Lama remisi mulai dari 1 hingga 6 bulan," kata Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Kamis.

Selain itu, di wilayah provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini juga ada 31 orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung (RU-II).

Kemudian remisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.810 orang, terdiri atas 1.775 orang dengan kasus narkotika, 30 orang kasus korupsi dan lima orang kasus pembalakan liar atau illegal logging.

Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi terkait pada PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 12 orang yang terdiri atas enam orang napi narkotika dan enam napi illegal logging.

Baca juga: Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka

Hendra menegaskan bahwa data pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham, yang mana sumber data tersebut dari rekapitulasi seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.

Dia mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut.

Di antara syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

"Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.

Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Selain itu juga diminta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hak yang sama.
 
 
Terkait
Terpopuler