Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan layanan antrean berbasis digital guna mempercepat proses layanan keimigrasian.
"Layanan ini kami beri nama Apple di Q RIM yang merupakan akronim dari 'Antrean Permohonan Paspor Tempel QR Code di Keimigrasian'," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan melalui layanan Apple di Q RIM itu masyarakat pemohon layanan paspor tak harus lagi mendatangi layanan pelanggan atau "customer service" (CS).
"Setelah orang mendaftar atau mengajukan permohonan melalui 'mobile paspor', kemudian pemohon mendapat QR code. Kode itu yang di Kanim dil-'scan' sehingga pemohon bisa langsung ke petugas wawancara dan foto tanpa lewat CS," kata Mulyadi.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham
Dia menambahkan layanan ini berfokus penataan antrean yang dikhususkan pemohon paspor melalui "mobile paspor". Setiap pemohon hanya butuh waktu proses 10 menit.
Layanan Apple di Q RIM yang mulai diterapkan di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng Hendra Ekaputra dan Kepala Ombudsman Kalteng R Biroum Bernardianto.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan peluncuran aplikasi yang merupakan proyek perubahan Kanim Imigrasi itu merupakan terobosan dalam mempermudah dan mempercepat layanan.
"Ini bentuk inovasi jajaran insan Kemenkumham dalam mengintegrasikan layanan, kemudahan, dan kemajuan teknologi informasi," kata Hendra.
Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan secara umum dilihat capaiannya, progres kualitas layanan di Kanim Palangka Raya meningkat. Salah satu indikatornya adalah dengan tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dia mengatakan, peluncuran layanan Apple di Q RIM ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan layanan publik. "Semoga ini dampaknya semakin terjadi peningkatan pelayanan kemudahan, kenyamanan, dan tidak menimbulkan biaya tambahan pada layanan selain yang telah ditetapkan peraturan," kata Biroum.
"Layanan ini kami beri nama Apple di Q RIM yang merupakan akronim dari 'Antrean Permohonan Paspor Tempel QR Code di Keimigrasian'," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan melalui layanan Apple di Q RIM itu masyarakat pemohon layanan paspor tak harus lagi mendatangi layanan pelanggan atau "customer service" (CS).
"Setelah orang mendaftar atau mengajukan permohonan melalui 'mobile paspor', kemudian pemohon mendapat QR code. Kode itu yang di Kanim dil-'scan' sehingga pemohon bisa langsung ke petugas wawancara dan foto tanpa lewat CS," kata Mulyadi.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya ikuti bakti sosial pengentasan stunting sambut Hari Kemenkumham
Dia menambahkan layanan ini berfokus penataan antrean yang dikhususkan pemohon paspor melalui "mobile paspor". Setiap pemohon hanya butuh waktu proses 10 menit.
Layanan Apple di Q RIM yang mulai diterapkan di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng Hendra Ekaputra dan Kepala Ombudsman Kalteng R Biroum Bernardianto.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan peluncuran aplikasi yang merupakan proyek perubahan Kanim Imigrasi itu merupakan terobosan dalam mempermudah dan mempercepat layanan.
"Ini bentuk inovasi jajaran insan Kemenkumham dalam mengintegrasikan layanan, kemudahan, dan kemajuan teknologi informasi," kata Hendra.
Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan secara umum dilihat capaiannya, progres kualitas layanan di Kanim Palangka Raya meningkat. Salah satu indikatornya adalah dengan tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dia mengatakan, peluncuran layanan Apple di Q RIM ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan layanan publik. "Semoga ini dampaknya semakin terjadi peningkatan pelayanan kemudahan, kenyamanan, dan tidak menimbulkan biaya tambahan pada layanan selain yang telah ditetapkan peraturan," kata Biroum.
Baca juga: Imigrasi Sampit deportasi dua orang Warga Negara Tiongkok
Baca juga: Peringati HDKD 2023, Kantor Imigrasi Palangka Raya ikuti giat donor darah
Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan tak ada kecurangan pada seleksi calon taruna
Baca juga: Peringati HDKD 2023, Kantor Imigrasi Palangka Raya ikuti giat donor darah
Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan tak ada kecurangan pada seleksi calon taruna