Benarkah Rocky Gerung divonis hukuman seumur hidup? Ini faktanya!
Jumat, 18 Agustus 2023 9:56 WIB
Sejumlah warga Suku Dayak menggelar unjuk rasa menuntut hukum adat Dayak untuk pengamat politik Rocky Gerung di Polda Kalimantan Barat, Kamis (3/8/2023). Selain tuntut hukum adat, masyarakat Dayak Kalbar juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung karena telah menghina Presiden Joko Widodo yang merupakan simbol negara dan Ibu Kota Negara (IKN). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pihak melaporkan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan pada Presiden Joko Widodo yang diucapkannya pada konsolidasi akbar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023.
Beredar konten di media sosial platform Facebookyang mengklaim bahwa Rocky telah dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Dalam narasi video tersebut, dinyatakan Rocky Gerung telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan.
Video yang diunggah pada 14 Agustus 2023 itu berdurasi 10 menit 25 detik dan diberi judul “BRE4K!NG NEWS! R0CKY GERVNG D!V0N!S SEVMVR H!DVP 0LEH H4K!M PENG4D!L4N & L4NGSVNG J4L4N! HVKVM4N!”
Pada thumbnail dari video tersebut video terdapat gambar Rocky sedang berjalan dengan dikawal oleh polisi yang diberi keterangan berikut:
“BREAKING NEWS.
ROCKY GERUNG DIVONIS SEUMUR HIDUP.
GUGATAN KE PENGADILAN AKHIRNYA DISAHKAN OLEH HAKIM.”
Tangkapan layar Facebook Rocky Gerung disebut divonis seumur hidup. (ANTARA/HO- Facebook) Penjelasan:
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar thumbnail yang terpampang dalam video tersebut ternyata diambil dari laman Detik.com ini, yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan judul video.
Gambar tersebut menunjukkan ketika Rocky Gerung menjadi saksi di Pengadilan Negeri Solo pada 9 Maret 2023 untuk menjadi saksi ahli kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Jadi jauh sebelum kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi oleh Rocky terjadi.
Lalu ketika video tersebut diteliti secara seksama hingga tuntas, tidak ada informasi mengenai Rocky Gerung yang divonis hukuman seumur hidup. Penjelasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narator dalam video hanya membacakan artikel dari beberapa sumber berita seperti laman CNN Indonesia, target="_blank">
Tahapan kasus dugaan penghinaan oleh Rocky belum mencapai tahap penuntutan pengadilan dan polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, dan barang bukti terkait dengan laporan yang masuk terhadap Rocky Gerung. Keterangan dari polisi juga menyatakan bahwa Rocky belum dimintai keterangan sebagai terlapor karena masih ada proses pengumpulan bukti yang sedang dilakukan.
Dengan demikian, narasi dari judul video yang menyebutkan bahwa Rocky telah divonis hukuman seumur hidup adalah tidak benar (disinformasi). Video yang beredar tidak mencerminkan konten yang sesungguhnya, dan isinya hanya membahas gugatan perdata terhadap Rockyterkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Klaim: Rocky Gerung divonis hukuman seumur hidup
Rating: Disinformasi
Beredar konten di media sosial platform Facebookyang mengklaim bahwa Rocky telah dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Dalam narasi video tersebut, dinyatakan Rocky Gerung telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan.
Video yang diunggah pada 14 Agustus 2023 itu berdurasi 10 menit 25 detik dan diberi judul “BRE4K!NG NEWS! R0CKY GERVNG D!V0N!S SEVMVR H!DVP 0LEH H4K!M PENG4D!L4N & L4NGSVNG J4L4N! HVKVM4N!”
Pada thumbnail dari video tersebut video terdapat gambar Rocky sedang berjalan dengan dikawal oleh polisi yang diberi keterangan berikut:
“BREAKING NEWS.
ROCKY GERUNG DIVONIS SEUMUR HIDUP.
GUGATAN KE PENGADILAN AKHIRNYA DISAHKAN OLEH HAKIM.”
Tangkapan layar Facebook Rocky Gerung disebut divonis seumur hidup. (ANTARA/HO- Facebook) Penjelasan:
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar thumbnail yang terpampang dalam video tersebut ternyata diambil dari laman Detik.com ini, yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan judul video.
Gambar tersebut menunjukkan ketika Rocky Gerung menjadi saksi di Pengadilan Negeri Solo pada 9 Maret 2023 untuk menjadi saksi ahli kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Jadi jauh sebelum kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi oleh Rocky terjadi.
Lalu ketika video tersebut diteliti secara seksama hingga tuntas, tidak ada informasi mengenai Rocky Gerung yang divonis hukuman seumur hidup. Penjelasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narator dalam video hanya membacakan artikel dari beberapa sumber berita seperti laman CNN Indonesia, target="_blank">
Tahapan kasus dugaan penghinaan oleh Rocky belum mencapai tahap penuntutan pengadilan dan polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, dan barang bukti terkait dengan laporan yang masuk terhadap Rocky Gerung. Keterangan dari polisi juga menyatakan bahwa Rocky belum dimintai keterangan sebagai terlapor karena masih ada proses pengumpulan bukti yang sedang dilakukan.
Dengan demikian, narasi dari judul video yang menyebutkan bahwa Rocky telah divonis hukuman seumur hidup adalah tidak benar (disinformasi). Video yang beredar tidak mencerminkan konten yang sesungguhnya, dan isinya hanya membahas gugatan perdata terhadap Rockyterkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Klaim: Rocky Gerung divonis hukuman seumur hidup
Rating: Disinformasi
Pewarta : Tim JACX
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hasto, Ganjar, Ahok, Andika Perkasa, dan Rocky Gerung tampak di Rakernas PDIP Ancol
10 January 2026 20:38 WIB
Legislator minta Pemkab Kapuas tingkatkan perhatian terhadap wilayah pesisir
24 October 2023 4:50 WIB, 2023
Hasto respons video viral bacaleg labrak Rocky Gerung saat di Bareskrim Polri
09 September 2023 15:48 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB