KPK sebut ada tiga tersangka korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker

Senin, 21 Agustus 2023 17:06 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Kapuas beserta istri didakwa terima gratifikasi

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

KPK pada Senin sore mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker.

"Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Ali.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga: Windy Idol diperiksa KPK soal aliran uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca juga: Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel dituntut enam tahun penjara

Baca juga: Lima mantan anggota DPRD Jambi ditahan KPK terkait suap pengesahan RAPBD

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyidik KPK geledah kantor OJK terkait korupsi CSR BI

4 jam lalu

Diduga korupsi,KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia

18 December 2024 16:51 Wib

Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi

15 December 2024 15:44 Wib

Pemkot Palangka Raya perkuat penerapan pentahelix pemberantasan korupsi

10 December 2024 17:21 Wib

Pemkab sosialisasikan anti korupsi kepada para ASN di Kapuas

10 December 2024 17:09 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 12 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib