Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem (nonaktif) Ary Egahni Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dan fee dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara daring mengatakan, mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas
"Itu terkait gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan juga OPD di lingkup Pemkab Kapuas. Dan uang nya mencapai hingga miliaran rupiah juga digunakan untuk membayar lembaga survey," katanya.
Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya
Zaenurofiq menuturkan, dalam dakwaan memang ada disebutkan bahwa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber pada uang kas PDAM setempat.
"Pada intinya kami akan membuktikannya dalam persidangan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi dan itu berjumlah kurang lebih 50 orang," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan, bahwa sempat ada gangguan jaringan internet saat pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan dihadirkan kembali dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas
"Dalam persidangan selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dimana dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa," katanya.
Sultan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan perkara operasi tangkap tangan atau OTT. Maka dari itu kami akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Konkret nya kami akan sampaikan keberatan-keberatan selaku PH dalam persidangan mendatang dan kita akan ajukan eksepsi," bebernya.
Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan
Di sela-sela menyampaikan permohonan tersebut, Ben Brahim S Bahat tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pun pecah dan sang istri melihat suami meneteskan air mata, sesekali berusaha menenangkan sang suami karena mendengar apa yang telah disampaikan dalam persidangan.
Bahkan sidang kedua nantinya akan digelar pada hari Kamis (24/8) mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang kembali akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamudin dan Darjono Abadi.
Sebelumnya Ben Brahim S Bahat saat menjabat sebagai Bupati Kapuas, diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau OPD kabupaten setempat.
Baca juga: NasDem tunjuk Ujang gantikan Ary Egahni
Bahkan akibat ulah nya itu, nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023
.
Baca juga: Pemprov tindaklanjuti surat Mendagri terkait penunjukan Wabup sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026.
Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan hingga kediaman pejabat di Kapuas
Baca juga: Hari ketiga, KPK lanjutkan penggeledahan sejumlah kantor di Kapuas
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya ditahan KPK
Baca juga: Wabup Kapuas sebut pemerintahan tetap berjalan usai bupati ditahan KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara daring mengatakan, mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas
"Itu terkait gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan juga OPD di lingkup Pemkab Kapuas. Dan uang nya mencapai hingga miliaran rupiah juga digunakan untuk membayar lembaga survey," katanya.
Baca juga: Berkas perkara mantan bupati Kapuas dan istri dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya
Zaenurofiq menuturkan, dalam dakwaan memang ada disebutkan bahwa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber pada uang kas PDAM setempat.
"Pada intinya kami akan membuktikannya dalam persidangan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi dan itu berjumlah kurang lebih 50 orang," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan, bahwa sempat ada gangguan jaringan internet saat pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan dihadirkan kembali dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca juga: KPK periksa Indikator Politik Indonesia terkait aliran biaya survei bupati Kapuas
"Dalam persidangan selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Dimana dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa," katanya.
Sultan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan perkara operasi tangkap tangan atau OTT. Maka dari itu kami akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Konkret nya kami akan sampaikan keberatan-keberatan selaku PH dalam persidangan mendatang dan kita akan ajukan eksepsi," bebernya.
Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan
Di sela-sela menyampaikan permohonan tersebut, Ben Brahim S Bahat tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pun pecah dan sang istri melihat suami meneteskan air mata, sesekali berusaha menenangkan sang suami karena mendengar apa yang telah disampaikan dalam persidangan.
Bahkan sidang kedua nantinya akan digelar pada hari Kamis (24/8) mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang kembali akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamudin dan Darjono Abadi.
Sebelumnya Ben Brahim S Bahat saat menjabat sebagai Bupati Kapuas, diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau OPD kabupaten setempat.
Baca juga: NasDem tunjuk Ujang gantikan Ary Egahni
Bahkan akibat ulah nya itu, nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023
.
Baca juga: Pemprov tindaklanjuti surat Mendagri terkait penunjukan Wabup sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026.
Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan hingga kediaman pejabat di Kapuas
Baca juga: Hari ketiga, KPK lanjutkan penggeledahan sejumlah kantor di Kapuas
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya ditahan KPK
Baca juga: Wabup Kapuas sebut pemerintahan tetap berjalan usai bupati ditahan KPK