Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memperkuat komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

"Kami terus berupaya agar ASN betul-betul profesional, apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi Pemilu dan Pilkada yang rawan konflik kepentingan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Palangka Raya Sahdin Hasan di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, upaya penguatan komitmen netralitas ASN itu dilakukan melalui Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya.

Sosialisasi itu sendiri diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya.

Sahdin mengatakan, ASN harus terbebas dari benturan kepentingan dan menegakkan sikap netralitas dan profesional menjadi pelayan masyarakat.

“Sosialisasi baru kami laksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesamaan pandangan dalam rangka penerapan penanganan benturan kepentingan, kode etik dan disiplin ASN untuk menjaga netralitas,” katanya.

Baca juga: Polisi gencarkan patroli ke kantor penyelenggara pemilu Palangka Raya

Dia menambahkan bahwa Inspektorat dan dinas terkait juga akan melakukan ketat yang disertai dengan penerapan sanksi terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN.

"Upaya pencegahan, deteksi ini dan juga pemberian saksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko setempat untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

Hal ini diungkapkannya pada kegiatan Sosialisasi  Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya, berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan, ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014.

“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwahnya sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Sejumlah harga bahan pokok di pasar Palangka Raya turun

Baca juga: Sigit minta jelang pemilu waspadai adu domba antar masyarakat

Baca juga: DPR RI: Penanggulangan karhutla di Kalteng harus libatkan semua pihak

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024