Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan Presiden Joko Widodo berpesan agar partainya tidak terburu-buru menentukan dukungan resmi pada Pemilu 2024 karena masih banyak "drama sinetron" yang akan terjadi.

"Kita masih pantau terus, seperti Pak Jokowi katakan netral saja dulu, ojo kesusu, ini masih ada banyak drama sinetron kata Pak Jokowi," ujar Grace setelah diterima Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam.

Grace mengatakan partainya tegak lurus dengan arahan Jokowi. Pengarahan dari Jokowi masih masuk akal dan relevan dengan kondisi situasi politik saat ini.

"Koalisi yang hari ini terbentuk masih sewaktu-waktu bisa berubah. Jangan-jangan, bahkan capres-cawapres yang kemarin diumumkan kalau belum resmi akad di KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu masih bisa berubah juga," katanya.

Menurut Grace, justru tidak bijak bagi PSI jika memutuskan arah dukungan pada saat situasi politik belum jelas dan dibayangi berbagai manuver politik.

Disinggung mengenai pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menyebut PSI akan segera memberikan dukungan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto, dia menilai pernyataan tersebut seperti doa dari Gerindra.

"Itu kan pernyataan atau mungkin doanya Mas Ahmad Muzani, Kita jalin komunikasi terus, tapi PSI kita ikut arahan Jokowi," ujarnya.

Grace mengatakan PSI terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak sebelum menyatakan dukungan kepada capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024. Salah satu kriteria penting capres-cawapres yang akan didukung PSI adalah komitmen untuk melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi.

"Komunikasi jalan terus. Konklusi akhir belum sampai karena situasinya masih sangat cair. Kami tegak lurus (dengan) Pak Jokowi," tambah Grace.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024