Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendukung dengan beroperasinya klinik kesehatan untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh untuk memberikan pelayanan kesehatan warga binaan.
"Kami berharap dengan diberikannya izin klinik bagi Lapas kelas II B Muara Teweh nantinya akan memberikan kemudahan bagi Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan wabup saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra di Lapas Muara Teweh bersama Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini dan pejabat lainnya.
"Dalam kunjungan ini, diharapkan meningkatkan jalinan kerja sama, sinergisitas, dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng khususnya Lapas dan Bapas Kelas II B," kata Wabup Sugianto.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah menyampaikan beberapa laporan dari kegiatan ini yaitu pembukaan pelatihan bimbingan kerja minat keterampilan elektronik, selain itu penyerahan surat izin operasional klinik sekaligus peresmian klinik di Lapas.
"Kegiatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia oleh tim satuan operasional kepatuhan internal (Satops Patnal)," katanya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan kegiatan warga binaan kemasyarakatan merupakan kewajiban pihaknya sebagai pembina warga binaan untuk memberi bekal hidup pada warrga binaan agar nanti setelah bebas memiliki keterampilan.
Lapas Kelas II B Muara Teweh merupakan warga binaan yang merupakan kewajiban pihaknya sebagai pembina untuk memberi bekal hidup pada warga binaan, sehingga nanti setelah warga binaan bebas, sudah memiliki keterampilan bagi yang bersangkutan.
"Sehingga nanti kelak di luar Lapas mereka bisa menggunakan keahliannya yang sudah di pelajari di dalam Lapas dan bisa menambah pendapatan perkapitanya,” kata Hendra.
Dia mengharapkan nantinya warga binaan yang sudah mendapatkan pendidikan di Lapas kelas II B Muara Teweh tidak kembali lagi ke lembaga ini. Karena sudah banyak sekali residivis yang masuk di lembaga kemasyarakatan.
Hendra juga mengungkapkan, dari 200 ribu warga binaan kemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia Kanwil Kalteng ada 10 ribu yang ada di dalam dan di luar.
“Warga yang ada di dalam adalah warga kita semua yang berhak memiliki hak pilih dan dari laporan Kalapas ada 370 yang ada di Lapas Kelas II B Muara Teweh,” demikian Hendra Ekaputra.
"Kami berharap dengan diberikannya izin klinik bagi Lapas kelas II B Muara Teweh nantinya akan memberikan kemudahan bagi Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan wabup saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra di Lapas Muara Teweh bersama Ketua DPRD setempat Hj Mery Rukaini dan pejabat lainnya.
"Dalam kunjungan ini, diharapkan meningkatkan jalinan kerja sama, sinergisitas, dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng khususnya Lapas dan Bapas Kelas II B," kata Wabup Sugianto.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah menyampaikan beberapa laporan dari kegiatan ini yaitu pembukaan pelatihan bimbingan kerja minat keterampilan elektronik, selain itu penyerahan surat izin operasional klinik sekaligus peresmian klinik di Lapas.
"Kegiatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia oleh tim satuan operasional kepatuhan internal (Satops Patnal)," katanya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan kegiatan warga binaan kemasyarakatan merupakan kewajiban pihaknya sebagai pembina warga binaan untuk memberi bekal hidup pada warrga binaan agar nanti setelah bebas memiliki keterampilan.
Lapas Kelas II B Muara Teweh merupakan warga binaan yang merupakan kewajiban pihaknya sebagai pembina untuk memberi bekal hidup pada warga binaan, sehingga nanti setelah warga binaan bebas, sudah memiliki keterampilan bagi yang bersangkutan.
"Sehingga nanti kelak di luar Lapas mereka bisa menggunakan keahliannya yang sudah di pelajari di dalam Lapas dan bisa menambah pendapatan perkapitanya,” kata Hendra.
Dia mengharapkan nantinya warga binaan yang sudah mendapatkan pendidikan di Lapas kelas II B Muara Teweh tidak kembali lagi ke lembaga ini. Karena sudah banyak sekali residivis yang masuk di lembaga kemasyarakatan.
Hendra juga mengungkapkan, dari 200 ribu warga binaan kemasyarakatan yang ada di seluruh Indonesia Kanwil Kalteng ada 10 ribu yang ada di dalam dan di luar.
“Warga yang ada di dalam adalah warga kita semua yang berhak memiliki hak pilih dan dari laporan Kalapas ada 370 yang ada di Lapas Kelas II B Muara Teweh,” demikian Hendra Ekaputra.