Penasihat hukum : Dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Rabu, 6 September 2023 15:31 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya kedaluwarsa.

"Setelah mencermati pasal yang termuat dalam surat dakwaan a quo, dapat kami sampaikan bahwa terdapat kekaburan terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan terdakwa," kata Junaedi Saibih, salah satu penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Penasihat hukum Rafael menilai, dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar yang didakwakan kepada kliennya telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

"Bahwa dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap, yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.

Menurutnya, dakwaan pertama tersebut termasuk ke dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-4 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 18 tahun.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.

Pihak Rafael Alun menilai dakwaan kedua termasuk dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-3 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 12 tahun.

Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar

"Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan a quo beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum karena kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terhadap terdakwa telah gugur karena kedaluwarsa," imbuhnya.

Kemudian, dalam petitum nota keberatan, penasihat hukum Rafael Alun meminta dakwaan  JPU KPK terhadap kliennya dinyatakan gugur.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Selain itu, pihaknya meminta Rafael dibebaskan dari tahanan, penyidikan dinyatakan tidak sah, meminta aset yang disita dikembalikan, meminta harkat, dan martabatnya dipulihkan.

"Memohon agar kiranya majelis hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, yakni menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Rafael.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: KPK sebeut kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Baca juga: Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Baca juga: KPK usut aliran uang Rafael Alun dalam bisnis investasi

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib

Dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

08 January 2024 19:38 Wib

Rafael Alun pikir-pikir dahulu atas vonis 14 tahun penjara

08 January 2024 15:50 Wib

Rafael Alun segera divonis pada Kamis, 4 Januari

02 January 2024 16:46 Wib

Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan

02 January 2024 16:12 Wib
Terpopuler

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 20 jam lalu

Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol

Kabar Daerah - 16 May 2024 7:06 Wib

Pendaftar bakal paslon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Katingan nihil

Kabar Daerah - 14 May 2024 5:41 Wib