Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak warga setempat memanfaatkan penghapusan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Penghapusan denda PBB P2 ini masih ada waktu sampai 30 September. Mari manfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak yang dimiliki," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Palangka Raya, Aratuni Djaban di Palangka Raya, Senin.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) "Kota Cantik" ini menerangkan, penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ini dihitung sejak masa tunggakan pajak periode 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023. Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” kata Aratuni.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.
Baca juga: Polresta optimalkan peran Bhabinkamtibmas antisipasi karhutla di Palangka Raya
Lebih lanjut Fairid mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.
Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.
Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
Baca juga: BPBD Palangka Raya padamkan kebakaran 197,42 hektare lahan gambut
Baca juga: Pembangunan empat sekolah di Palangka Raya dukung visi misi wali kota
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Dinkes awasi pengelolaan makanan di kantin sekolah
"Penghapusan denda PBB P2 ini masih ada waktu sampai 30 September. Mari manfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak yang dimiliki," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Palangka Raya, Aratuni Djaban di Palangka Raya, Senin.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) "Kota Cantik" ini menerangkan, penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ini dihitung sejak masa tunggakan pajak periode 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023. Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” kata Aratuni.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.
Baca juga: Polresta optimalkan peran Bhabinkamtibmas antisipasi karhutla di Palangka Raya
Lebih lanjut Fairid mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.
Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.
Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
Baca juga: BPBD Palangka Raya padamkan kebakaran 197,42 hektare lahan gambut
Baca juga: Pembangunan empat sekolah di Palangka Raya dukung visi misi wali kota
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Dinkes awasi pengelolaan makanan di kantin sekolah