Penjabat Bupati Katingan ajak aparatur tingkatkan pelayanan di 2025

id Penjabat Bupati Katingan ajak aparatur tingkatkan pelayanan di 2025, kalteng, kasongan, Katingan, pemerintahan

Penjabat Bupati Katingan ajak aparatur tingkatkan pelayanan di 2025

Pelantikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dan pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta calon Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu. ANTARA/Naslee

Kasongan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutoyo mengajak pejabat di pemerintah setempat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada 2025.

"Para pejabat termasuk yang baru dilantik harus meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di tingkat desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat," Sutoyo di Kasongan, kemarin.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelantikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dan pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta calon Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Katingan.

Kepala Desa PAW yang dilantik ada sebanyak tujuh orang yaitu dari Desa Tumbang Runen, Tumbang Tangoi, Tumbang Liting, Tumbang Gaei, Tarusan Danum, Perigi dan Sambang Katung.

Kemudian, enam orang anggota BPD PAW yang ada di Desa Tumbang Paku, Samba Danum, Setia Mulia, Bakung Raya, Tumbang Tarusan dan Hiyang Bana. Selain itu ada anggota BPD yang akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sebanyak 19 desa.

Sutoyo mengatakan pada tahun 2014 tentang desa, dimana salah satu amanatnya adalah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun pada Kepala Desa serta anggota BPD terpilih yang belum dilantik dan anggota BPD yang masih menjabat dengan masa jabatan 6 tahun.

Baca juga: Penjabat Bupati Katingan terima LHPK dari BPK RI Perwakilan Kalteng

Dia meminta mereka dalam melaksanakan tugas nantinya untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku, dalam mengambil kebijakan dan tindakan di pemerintahan desa, secara khusus dalam pengelolaan dana desa.

"Harapan saya bahwa dana desa benar-benar dilaksanakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Kemudian tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur perundang-undangan, mengingat ada sanksi nantinya yang akan diberikan kepada kepala desa, jika melakukan hal tersebut.

Lanjut Dia berharap agar BPD dapat secara bersama-sama dengan kepala desa untuk melihat potensi desa yang bisa dijadikan sebagai pendapatan asli desa.

"Kemudian juga ikut serta memantau pelaksanaan penggunaan dana desa, serta dalam merumuskan kebijakan desa yang memprioritaskan dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri," kata Sutoyo.

Baca juga: Aisyiyah edukasi warga Katingan tentang perawatan jenazah

Baca juga: Pemkab Katingan kembangkan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat

Baca juga: Pemkab Katingan-Kodim 1019 laksanakan Bazar UMKM dan pengobatan gratis