Buntok (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga merusak aset milik PT Kalimantan Mitra Persada (PT KMP) di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
"Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Patas I tersebut berinisial A dan berinisial T," kata Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Afif Hasan di Buntok, Rabu.
Ia menerangkan, adapun kronologis kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi mess PT KMP ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan meminta pekerjaan.
Akan tetapi lanjut dia, pimpinan perusahaan sedang tidak ada ditempat, sehingga kedua terduga pelaku berteriak marah-marah dengan beberapa karyawan yang ada di mess tersebut.
Terduga pelaku berinisial A pada saat itu meminta makan dengan langsung mengambil nasi bungkus yang merupakan jatah karyawan yang ditaruh diatas meja ruang tamu.
“Saat salah satu karyawan atau saksi merasa ketakutan dan bergegas pergi, terduga pelaku berinisial A marah dan membanting meja kaca hingga pecah," bebernya didampingi Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Stevanus Rantaelo.
Ketika itu lanjut dia, pelaku berinisial T berteriak kepada seorang saksi berinisial F dengan perkataan "apa kalian ini, kalian harus memberi kami pekerjaan".
"Kedua pelaku setelah itu keluar dari mess dan pelaku berinisial T memegang spion sebelah kanan mobil milik perusahaan dan menariknya hingga patah. Kemudian menghempaskannya ke tanah yang berbatu, sehingga spion mobil pecah dan tidak bisa digunakan kembali," ungkapnya.
Sedangkan terduga pelaku berinisial A mengambil batu cadas yang berada di dekat kakinya dan melemparkannya ke kaca mobil bagian depan, dan akibatnya kaca mobil yang terparkir di depan mess tersebut pecah.
"Atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Gunung Bintang Awai," terang Afif Hasan.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dalam kegiatannya meminta pekerjaan atau lainnya supaya disampaikan secara humanis atau menyampaikan surat permohonan, sehingga perusahaan bisa meresponnya dengan baik.
"Dalam meminta pekerjaan atau lainnya, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan pengrusakan aset perusahaan maupun memasang portal pada jalan. Apabila hal itu dilakukan, nantinya akan berhadapan dengan hukum," demikian Afif Hasan.
"Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Patas I tersebut berinisial A dan berinisial T," kata Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Afif Hasan di Buntok, Rabu.
Ia menerangkan, adapun kronologis kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi mess PT KMP ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan meminta pekerjaan.
Akan tetapi lanjut dia, pimpinan perusahaan sedang tidak ada ditempat, sehingga kedua terduga pelaku berteriak marah-marah dengan beberapa karyawan yang ada di mess tersebut.
Terduga pelaku berinisial A pada saat itu meminta makan dengan langsung mengambil nasi bungkus yang merupakan jatah karyawan yang ditaruh diatas meja ruang tamu.
“Saat salah satu karyawan atau saksi merasa ketakutan dan bergegas pergi, terduga pelaku berinisial A marah dan membanting meja kaca hingga pecah," bebernya didampingi Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Stevanus Rantaelo.
Ketika itu lanjut dia, pelaku berinisial T berteriak kepada seorang saksi berinisial F dengan perkataan "apa kalian ini, kalian harus memberi kami pekerjaan".
"Kedua pelaku setelah itu keluar dari mess dan pelaku berinisial T memegang spion sebelah kanan mobil milik perusahaan dan menariknya hingga patah. Kemudian menghempaskannya ke tanah yang berbatu, sehingga spion mobil pecah dan tidak bisa digunakan kembali," ungkapnya.
Sedangkan terduga pelaku berinisial A mengambil batu cadas yang berada di dekat kakinya dan melemparkannya ke kaca mobil bagian depan, dan akibatnya kaca mobil yang terparkir di depan mess tersebut pecah.
"Atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Gunung Bintang Awai," terang Afif Hasan.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dalam kegiatannya meminta pekerjaan atau lainnya supaya disampaikan secara humanis atau menyampaikan surat permohonan, sehingga perusahaan bisa meresponnya dengan baik.
"Dalam meminta pekerjaan atau lainnya, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan pengrusakan aset perusahaan maupun memasang portal pada jalan. Apabila hal itu dilakukan, nantinya akan berhadapan dengan hukum," demikian Afif Hasan.