Kuala Kapuas (ANTARA) - Polisi berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meninggal dunia.

“Jadi cerita bermula pada hari Kamis (7/9), keluarga korban melaporkan ke Polsek Timpah, bahwa anak dan menantunya hilang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono (tengah) saat press release  di Mapolres Kapuas, Rabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian selama tiga hari, lanjutnya, pada Minggu (10/9) korban pertama sang suami berinisial IR (30) di temukan warga di semak belukar tepatnya di jalan lintas Palangka Raya-Buntok.

Kemudian korban di evakuasi dan dibawa ke rumah sakit Doris Sylvanus Palangka Raya untuk dilakukan otopsi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui identitas korban adalah IR warga Kecamatan Mantangai.

Setelah itu, Tim Gabungan terdiri dari Polsek Timpah, Satreskrim, Satintel Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ada dugaan pelaku tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh SW (43).

Selanjutnya tim gabungan bersama sama melakukan penangkapan terhadap tersangka SW di Palangka Raya.

“Dari hasil interogasi pelaku SW, bahwa korbannya tidak hanya satu tapi juga MS (16) istri dari korban IR turut dianiaya pelaku hingga tewas. Dan hari itu juga tersangka diminta menunjukkan korban kedua dan ditemukan mayat MS di semak-semak sekitar satu kilometer dari ditemukanya suami korban,” katanya.

Motif pembunuhan pasutri itu terjadi, diduga karena pelaku sakit hati terhadap suami korban yang mengatakan bahwa pelaku SW adalah dukun palsu. Tidak terima dikatakan dukun palsu, pelaku SW menghubungi suami korban mengajak bertemu di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok.

“Saat pasutri itu bertemu pelaku, terjadilah cekcok hingga penganiayaan terhadap korban IR dengan menggunakan mandau hingga korban tewas bersibah darah, kemudian mayatnya diseret sekitar 500 meter dari lokasi perkelahian dan disimpan di dalam parit ditutupi semak-semak,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku SW kemudian membawa istri korban satu kilometer dari tempat kejadian pertama menganiaya sang suami, dan pelaku memperkosa dan menganiaya korban MS hingga tewas ditempat.

Hasil otopsi dari kedua korban, terdapat luka di ketiak kanan pada suami korban yang menyebabkan meninggal dunia, dan korban kedua MS luka parah di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.

Kenalnya pelaku dengan korban, berawal saat 6 bulan yang lalu, orang tua korban MS mengenalkan pelaku SW yang diketahui sebagai dukun. 

Karena ada keluhan pasangan pasutri ini sudah tiga tahun tidak mempunyai anak, meminta pelaku untuk mewujudkan keinginannya agar bisa punya anak dan cepat kaya.

Dengan syarat MS harus disetubuhi atau berhubungan badan dengannya dan di saksikan langsung oleh korban IR.

“Dua bulan kemudian memang benar MS hamil, tapi kayanya tidak dapat. Timbul perkataan korban bahwa tersangka dukun palsu. Dari itulah terjadi pembunuhannya,” demikian AKBP Kurniawan Hartono.

Atas perbuatan pelaku SW, polisi akan menjeratnya dalam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
 

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024