Waka BPN pastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa adanya diskriminasi
Kamis, 21 September 2023 21:53 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.
“Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diserahkan dan segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah ibadah dari gangguan mafia tanah," katanya.
Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.
Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.
Pemerintah meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
“Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diserahkan dan segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah ibadah dari gangguan mafia tanah," katanya.
Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.
Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.
Pemerintah meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Pewarta : Aji Cakti
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN dan BPN percepat sertifikasi aset infrastruktur listrik di Kalimantan Tengah
16 March 2026 8:07 WIB
Kanwil BPN Provinsi Kalteng libatkan mahasiswa UMPR bantu edukasi isu pertanahan
27 February 2026 4:08 WIB
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB
Cegah tumpang tindih, Nusron Wahid minta pemda di Kalteng percepat pemutakhiran sertifikat
12 December 2025 13:12 WIB