Jakarta (ANTARA) - Polisi melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial A (15) oleh seorang guru les berinisial SO (40) di Cengkareng, Jakarta Barat, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, berkas perkara tersangka SO sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelimpahan ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi pada Kamis.
Hasoloan menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2), berarti Polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," kata Hasoloan.
Atas perbuatannya, SO disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka SO diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. Saat itu, A baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarkan oleh SO.
SO kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A tidak menerima perbuatan SO tersebut. Kemudian orang tua A melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, berkas perkara tersangka SO sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelimpahan ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi pada Kamis.
Hasoloan menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2), berarti Polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," kata Hasoloan.
Atas perbuatannya, SO disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka SO diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. Saat itu, A baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarkan oleh SO.
SO kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A tidak menerima perbuatan SO tersebut. Kemudian orang tua A melaporkannya ke Polsek Cengkareng.