Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan diskusi awal dalam rangka mengembangkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) di wilayah setempat.
Simtaru ini merupakan suatu sistem yang dapat dengan mudah digunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kobar Rawandi di Pangkalan Bun, Jumat.
"Layanan Simtaru ini nantinya akan berbasis website-Geographic Information System (WebGis), dan berbasis mobile (IOS/Android). Jadi, masyarakat dapat mudah mengunduh melalui aplikasi playstore," ucapnya.
Adapun fungsi utama pada sistem tersebut yaitu mengutamakan informasi awal terkait tata ruang, yang nantinya akan menampilkan peta, geografis dan sebagainya. Untuk itu, sistem ini membuat masyarakat dapat melihat dari peta tersebut, terkait kecocokan bangunan, rumah, kebun, dan lainnya.
Rawandi mengatakan dalam sistem Simtaru Kabupaten Kobar, akan menampilkan data informasi aktivitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah, dan masyarakat maupun pengusaha dapat mengetahui informasi tersebut.
"Simtaru ini akan memberikan informasi untuk perizinan tata ruang, terutama bagi para investor ataupun pengusaha dalam mendirikan perusahaan, rumah sakit, hotel dan sebagainya," ungkapnya.
Dinas PUPR Kobar pun memastikan bahwa tidak hanya memudahkan masyarakat mengetahui tentang tata ruang saja, Simtaru ini juga dapat wadah wadah pengaduan masyarakat, jika ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
"Bisa, ketika adanya kesalahan pemanfaatan tata ruang bisa diadukan ke Simtaru, melalui menu pemanfaatan pengendalian ruang," ujar Rawandi.
Dia berharap, dengan adanya Simtaru tersebut, dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi tata ruang pada publik, sehingga masyarakat tidak salah memanfaatkan ruangnya, dapat menghindari kesalahan dalam pengendalian tata ruang.
"Masyarakat diharapkan bisa lebih aktif melihat Simtaru untuk melihat seperti pengurusan izin dalam saat mendirikan bangunan," demikian Rawandi.
Baca juga: BKPSDM tingkatkan kompetensi penjabat fungsional di Kobar
Baca juga: Perayaan HUT Kobar ke 64 bakal meriah dan bertabur lomba
Baca juga: Pj Bupati Kobar terima enam unit kontainer dan dua AM truck dari PT CBI
Simtaru ini merupakan suatu sistem yang dapat dengan mudah digunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kobar Rawandi di Pangkalan Bun, Jumat.
"Layanan Simtaru ini nantinya akan berbasis website-Geographic Information System (WebGis), dan berbasis mobile (IOS/Android). Jadi, masyarakat dapat mudah mengunduh melalui aplikasi playstore," ucapnya.
Adapun fungsi utama pada sistem tersebut yaitu mengutamakan informasi awal terkait tata ruang, yang nantinya akan menampilkan peta, geografis dan sebagainya. Untuk itu, sistem ini membuat masyarakat dapat melihat dari peta tersebut, terkait kecocokan bangunan, rumah, kebun, dan lainnya.
Rawandi mengatakan dalam sistem Simtaru Kabupaten Kobar, akan menampilkan data informasi aktivitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah, dan masyarakat maupun pengusaha dapat mengetahui informasi tersebut.
"Simtaru ini akan memberikan informasi untuk perizinan tata ruang, terutama bagi para investor ataupun pengusaha dalam mendirikan perusahaan, rumah sakit, hotel dan sebagainya," ungkapnya.
Dinas PUPR Kobar pun memastikan bahwa tidak hanya memudahkan masyarakat mengetahui tentang tata ruang saja, Simtaru ini juga dapat wadah wadah pengaduan masyarakat, jika ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
Baca juga: Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
"Bisa, ketika adanya kesalahan pemanfaatan tata ruang bisa diadukan ke Simtaru, melalui menu pemanfaatan pengendalian ruang," ujar Rawandi.
Dia berharap, dengan adanya Simtaru tersebut, dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi tata ruang pada publik, sehingga masyarakat tidak salah memanfaatkan ruangnya, dapat menghindari kesalahan dalam pengendalian tata ruang.
"Masyarakat diharapkan bisa lebih aktif melihat Simtaru untuk melihat seperti pengurusan izin dalam saat mendirikan bangunan," demikian Rawandi.
Baca juga: BKPSDM tingkatkan kompetensi penjabat fungsional di Kobar
Baca juga: Perayaan HUT Kobar ke 64 bakal meriah dan bertabur lomba
Baca juga: Pj Bupati Kobar terima enam unit kontainer dan dua AM truck dari PT CBI