Jaksa minta Lukas Enembe divonis sesuai tuntutan

Senin, 25 September 2023 17:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sesuai tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu, 13 September 2023.

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata JPU KPK Yoga Pratomo dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

JPU KPK menyatakan argumentasi Lukas Enembe dan penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi harus ditolak atau patut untuk dikesampingkan.

Jaksa komisi antirasuah itu menilai tuduhan penasihat hukum dalam pleidoi maupun pernyataan Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya tidak sesuai fakta.

Baca juga: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara

JPU KPK tetap menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, JPU KPK tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," sambung Yoga.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe diduga perintahkan bawa uang miliaran pakai jet pribadi

Sebelumnya, Lukas Enembe membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9). Ia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan, memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan, dan memohon agar nama baiknya dipulihkan.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca juga: Penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe diperpanjang

Baca juga: Tolak makan dan minum obat, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD

Baca juga: Jaksa sebut Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan

29 December 2023 15:29 Wib

Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura

28 December 2023 10:26 Wib

Polda Papua siapkan pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe

26 December 2023 19:04 Wib

Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan

26 December 2023 19:01 Wib

Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara

07 December 2023 14:49 Wib

Pertimbangan memberatkan karena sikap tak sopan Lukas Enembe

19 October 2023 17:08 Wib

Vonis Lukas Enembe dibacakan 9 Oktober

27 September 2023 20:30 Wib

Hakim diminta vonis Lukas Enembe sesuai tuntutan

25 September 2023 19:18 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib