Vonis Lukas Enembe dibacakan 9 Oktober
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023.
"Kami sudah jadwalkan Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Rianto mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara Lukas Enembe telah selesai dan ditutup, setelah yang bersangkutan menyampaikan duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukumnya menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata Rianto.
Dalam duplik pribadi-nya, Lukas Enembe memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia juga meminta rekening pribadi, istri, dan anaknya yang diblokir dibuka kembali.
Kemudian, Lukas memohon aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan. Ia turut meminta untuk tidak lagi dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi.
"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, membacakan duplik pribadi Lukas.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
"Kami sudah jadwalkan Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Rianto mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara Lukas Enembe telah selesai dan ditutup, setelah yang bersangkutan menyampaikan duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukumnya menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata Rianto.
Dalam duplik pribadi-nya, Lukas Enembe memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia juga meminta rekening pribadi, istri, dan anaknya yang diblokir dibuka kembali.
Kemudian, Lukas memohon aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan. Ia turut meminta untuk tidak lagi dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi.
"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, membacakan duplik pribadi Lukas.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.