Jaksa sebut Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan

Senin, 10 Juli 2023 14:37 WIB

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

"Pada 7 Juli 2023, tim dari RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00, membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai Rianto Adam Ponto, memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan, selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, JPU KPK belum siap menghadirkan saksi dan memohon pemeriksaan terhadap saksi mulai dilakukan pada Kamis (13/7).

"Terkait dengan saksi, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi. Kami mohon, jika diperkenankan, pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," tambah Ariawan.

Baca juga: Uang tunai Rp81,9 miliar sitaan dari Lukas Enembe

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan; dan pada 5 Juli, beliau juga sudah diperiksa oleh dr. Terawan," ungkap jaksa.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung setiap Senin dan Kamis.

"Saksi di-BAP (berita acara pemeriksaan) sekitar 44 orang, tapi kami tidak akan panggil semua yang mulia," kata jaksa.

Rianto Adam Ponto pun menjelaskan pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

"Pemeriksaan saksi kami akan lakukan seminggu dua kali, ya, hari Senin dan hari Kamis. Jadi, dimulai pada Senin (17/7), ya," kata Hakim Rianto.

Hakim juga meminta agar pemeriksaan saksi paling banyak dilakukan terhadap lima orang.

"Seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin dipanggil dan sekalian untuk pemeriksaan hari Kamis-nya juga," tambahnya.

Baca juga: Hakim sebut kondisi Lukas Enembe kritis berdasarkan catatan dokter

Dalam perkara tersebut, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga: Didakwa terima suap Rp46,8 miliar, Lukas Enembe protes jaksa KPK

Baca juga: Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar

Baca juga: KPK sayangkan Lukas Enembe tidak kooperatif saat di persidangan

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan

29 December 2023 15:29 Wib

Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura

28 December 2023 10:26 Wib

Polda Papua siapkan pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe

26 December 2023 19:04 Wib

Lukas Enembe meninggal dunia saat jalani perawatan

26 December 2023 19:01 Wib

Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara

07 December 2023 14:49 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib