Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menangkap enam pelaku prostitusi online melalui aplikasi michat yang berinisial M (43), N (23), EO (28), K (27), AP (22), dan SJ (18).
Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri di Manokwari, Senin, mengatakan Tim Satreskrim menangkap enam pelaku dari dua hotel yang berbeda saat melakukan inspeksi mendadak pada Senin (25/9) sekira pukul 00.00 WIT.
"Dari enam tersangka ini, ada lima orang perempuan yang menjual jasa prostitusi dan satu pria pengguna jasa tersebut," kata Agustina Sineri saat konferensi pers.
Ia menjelaskan ada tiga pelaku yang terlebih dahulu ditangkap dalam inspeksi mendadak yaitu M, N, dan EO. Setelah itu, kepolisian kembali menelusuri hotel kedua sekaligus menangkap pelaku K, AP, dan SJ selaku pengguna jasa prostitusi online.
Selain enam pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh unit handphone, dompet, kondom, dan uang tunai hasil penjualan jasa prostitusi online sebanyak Rp4,7 juta.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas praktik prostitusi online yang semakin meresahkan karena banyak pengguna jasa porsitusi online adalah generasi muda di wilayah Manokwari.
Oleh sebabnya, inspeksi mendadak akan dilakukan secara berkala ke sejumlah penginapan dan hotel guna mencegah maraknya praktik prostitusi online.
"Kami mengimbau semua masyarakat lebih bijak menggunakan aplikasi yang tersedia. Orang tua juga harus mengawasi penggunaan handphone anak-anak," kata Agustina.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kelima pelaku mengakui praktik prostitusi online sudah berlangsung hampir dua bulan pada dua hotel yang dimaksud.
Dengan demikian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perhotelan guna mengetahui motif penggunaan kamar oleh kelima pelaku saat menawarkan jasa prostitusi online ke pelanggan.
"Kami nanti periksa pihak hotel untuk mengetahui bagaimana sistem penggunaan kamar hotel, apakah disewa seperti tamu umum lainnya atau apa," ucap Nirwan.
Ia menuturkan bahwa lima penjual jasa prostitusi online yang telah diamankan itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara dan Jawa Barat, sehingga masih didalami tujuan keberadaan di Manokwari.
Ada tiga kasus prostitusi online yang berhasil diungkap oleh Polresta Manokwari dalam beberapa tahun belakangan, sehingga kepolisian memerlukan peran aktif masyarakat memberikan laporan terkait adanya praktik tersebut.
"Pemeriksaan masih berlanjut, nanti kami dalami apa tujuan mereka ke Manokwari," ucap Nirwan Fakaubun.
Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri di Manokwari, Senin, mengatakan Tim Satreskrim menangkap enam pelaku dari dua hotel yang berbeda saat melakukan inspeksi mendadak pada Senin (25/9) sekira pukul 00.00 WIT.
"Dari enam tersangka ini, ada lima orang perempuan yang menjual jasa prostitusi dan satu pria pengguna jasa tersebut," kata Agustina Sineri saat konferensi pers.
Ia menjelaskan ada tiga pelaku yang terlebih dahulu ditangkap dalam inspeksi mendadak yaitu M, N, dan EO. Setelah itu, kepolisian kembali menelusuri hotel kedua sekaligus menangkap pelaku K, AP, dan SJ selaku pengguna jasa prostitusi online.
Selain enam pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh unit handphone, dompet, kondom, dan uang tunai hasil penjualan jasa prostitusi online sebanyak Rp4,7 juta.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas praktik prostitusi online yang semakin meresahkan karena banyak pengguna jasa porsitusi online adalah generasi muda di wilayah Manokwari.
Oleh sebabnya, inspeksi mendadak akan dilakukan secara berkala ke sejumlah penginapan dan hotel guna mencegah maraknya praktik prostitusi online.
"Kami mengimbau semua masyarakat lebih bijak menggunakan aplikasi yang tersedia. Orang tua juga harus mengawasi penggunaan handphone anak-anak," kata Agustina.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kelima pelaku mengakui praktik prostitusi online sudah berlangsung hampir dua bulan pada dua hotel yang dimaksud.
Dengan demikian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perhotelan guna mengetahui motif penggunaan kamar oleh kelima pelaku saat menawarkan jasa prostitusi online ke pelanggan.
"Kami nanti periksa pihak hotel untuk mengetahui bagaimana sistem penggunaan kamar hotel, apakah disewa seperti tamu umum lainnya atau apa," ucap Nirwan.
Ia menuturkan bahwa lima penjual jasa prostitusi online yang telah diamankan itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara dan Jawa Barat, sehingga masih didalami tujuan keberadaan di Manokwari.
Ada tiga kasus prostitusi online yang berhasil diungkap oleh Polresta Manokwari dalam beberapa tahun belakangan, sehingga kepolisian memerlukan peran aktif masyarakat memberikan laporan terkait adanya praktik tersebut.
"Pemeriksaan masih berlanjut, nanti kami dalami apa tujuan mereka ke Manokwari," ucap Nirwan Fakaubun.