Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penjualan sisik trenggiling (Pholidota) dengan berat mencapai 41 kilogram yang berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus di Mapolda setempat, Senin, menyebutkan pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan. Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9).
"Dari keterangan ahli, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," kata Hery.
Adapun harga sisik hewan pemakan semut ini di Pekanbaru sebesar Rp3-5 juta per kilogram, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogram bisa mencapai Rp40 juta.
Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.
"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.
Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.
"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus di Mapolda setempat, Senin, menyebutkan pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan. Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9).
"Dari keterangan ahli, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," kata Hery.
Adapun harga sisik hewan pemakan semut ini di Pekanbaru sebesar Rp3-5 juta per kilogram, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogram bisa mencapai Rp40 juta.
Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.
"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.
Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.
"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.