Medan (ANTARA) - Personel Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.
"Selain itu Polda Sumut juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).
"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.
"Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp150.000.Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000," jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan di Polda Sumut.
Berita Terkait
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
Kemhan resmi beli dua unit kapal selam Prancis
Jumat, 5 April 2024 12:43 Wib
Aktivitas jual beli emas di Sampit meningkat
Rabu, 3 April 2024 5:37 Wib
PLN jaga daya beli masyarakat melalui tarif tetap pada April-Juni 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:02 Wib
Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
Senin, 18 Maret 2024 17:32 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
Bawaslu RI telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia
Senin, 26 Februari 2024 18:25 Wib
Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 21:34 Wib