Tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dituntut 1,5 tahun
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram(kg) dan lima paruh burung rangkok.
"Menuntut kepada tiga terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Jaksa menilai tiga terdakwa yaitu Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain melanggar dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Hal yang memberatkan, tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan," tutur Randi.
Sementara barang bukti yang didapatkan, menurut Randi akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan pada 25 September 2023, dengan agenda putusan. Hal ini dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengakui kesalahan yang diperbuat.
Dalam dakwaan, pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkok di Kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surjana Susanto. Dari hasil pengembangan Aldi Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.
"Menuntut kepada tiga terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Jaksa menilai tiga terdakwa yaitu Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain melanggar dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Hal yang memberatkan, tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan, sementara hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan," tutur Randi.
Sementara barang bukti yang didapatkan, menurut Randi akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan pada 25 September 2023, dengan agenda putusan. Hal ini dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengakui kesalahan yang diperbuat.
Dalam dakwaan, pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkok di Kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surjana Susanto. Dari hasil pengembangan Aldi Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.