Polda Kalteng tangkap pengepul organ tubuh satwa dilindungi

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,polda kalteng,penjual organ tubuh satwa dilindungi,satwa dilindungi,sisik trenggiling

Polda Kalteng tangkap pengepul organ tubuh satwa dilindungi

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo (kanan) didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Fermansyah menunjukkan sisik trenggiling yang berhasil disita, Senin (14/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengepul sisik trenggiling (Manis Javanica) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pria berinisial PL tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka itu karena masuk kategori penjual organ tubuh satwa yang dilindungi, kata kata Wakil Direkrtur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin.

"PL yang mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng itu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," beber dia.

Berdasarkan UU no.5/1990, Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh bagian satwa yang dilindungi. Sebab, perbuatan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Teguh mengatakan modus operandi tersangka, tertangkap tangan saat memperniagakan kulit atau bagian organ tubuh trenggiling sebanyak 16,8 kilogram di kediamannya. 
"Kemudian ada dua buah nota hasil pembelian yang bersangkutan kepada oknum masyarakat yang sengaja melakukan perburuan satwa yang dilindungi pemerintah tersebut," ucapnya.

Kasus ini terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda setempat. Pasalnya beberapa oknum masyarakat yang juga warga di Kabupaten Kotim tersebut, sudah didapatkan identitasnya. 

Berdasarkan hasil intrograsi tersangka, bahwa kulit trenggiling tersebut rencananya akan di jual ke suatu daerah, karena sudah ada orang yang memesannya. 

"Kulit trenggiling dengan berat 6,8 kilogram itu dibeli dengan harga Rp50.481.000. Sedangkan PL menjual ke orang yang memesannya per kilogramnya dengan harga Rp3.100.000. Dengan berat segitu rencananya tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp52.000.000," ucapnya.

Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan, awal penangkapan tersangka itu dilakukan pada hari Jumat (11/1/2019) tim yang sudah dibentuk dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan terhadap bersangkutan, yang informasi awal di himpun dari masyarakat setempat.

Untuk menangkap yang bersangkutan, petugas terpaksa berpura-pura sebagai pembeli. Namun setelah dilihatkan sisik trenggiling tersebut kepada petugas yang menyamar, petugas langsung menyergap pria berbadan tambun tersebut beserta barang buktinya.

Setelah menangkap yang bersangkutan, petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Kalteng beserta beberapa barang bukti dari kediaman tersangka. Petugas masih mendalami guna menangkap pelaku lainnya yang juga bersekongkol dengan yang bersangkutan dalam hal ini.