Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabutapen Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah mengamankan dua warga asal Pontianak (Kalimantan Barat) sebagai tersangka pengedar narkoba di wilayah itu.
"Tersangka tersebut yaitu seorang perempuan berinisial N (41), yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan satunya laki laki berinisial J (45) yang berperan sebagai driver, keduanya tersebut merupakan warga Pontianak," kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangkalan Bun, Sabtu.
Helky mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari pihak Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi. Keduanya pada tanggal 27 September, sekita pukul 01.30 Wib, sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pangkalan Bun.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
"Kedua tersangka berhasil di cegat anggota kita di Jalan Sukma Ariya Ningrat, Kobar dengan menggunakan sebuah unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah," ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah diberhentikan anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap mobil yang di gunakan para tersangka, dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar plastik warna putih di bawah tempat tersangka N duduk, saat dibuka didalamnya terdapat satu buah kotak snack pocky yang didalamnya berisikan 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu dengan di bungkus tisu," jelasnya
Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar
Lanjutnya, setelah ditemukan barang tersebut anggotanya melakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut di hadapan tersangka, dengan hasil berat kotor sabu tersebut 75,28 gram,
"Saat dilakukan interogasi, tersangka N mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya, kemudian anggota melanjutkan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu handphone. Keduanya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" bebernya.
Baca juga: Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua
Wakapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 lembar plastik kresek, 2 lembar tisu, 1 buah kotak snack pocky, 2 buah handphone, 1 buah catatan, 1 buah STNK, dan 1 unit mobil warna merah.
Akibat ulah kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman minimal 4 tahun sampai dengan hukuman 20 tahun penjara," demikian Kompol Wilhelmus Helky.
Baca juga: Polres Kobar kembali ringkus tiga residivis narkoba kambuhan
Baca juga: Tingkatkan kepercayaan, Polres Kobar luncurkan buku Sinergi Polisional
"Tersangka tersebut yaitu seorang perempuan berinisial N (41), yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan satunya laki laki berinisial J (45) yang berperan sebagai driver, keduanya tersebut merupakan warga Pontianak," kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangkalan Bun, Sabtu.
Helky mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari pihak Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi. Keduanya pada tanggal 27 September, sekita pukul 01.30 Wib, sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pangkalan Bun.
Baca juga: Polres Kobar tangkap provokator pencurian buah sawit milik PT BJAP
"Kedua tersangka berhasil di cegat anggota kita di Jalan Sukma Ariya Ningrat, Kobar dengan menggunakan sebuah unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah," ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah diberhentikan anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap mobil yang di gunakan para tersangka, dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar plastik warna putih di bawah tempat tersangka N duduk, saat dibuka didalamnya terdapat satu buah kotak snack pocky yang didalamnya berisikan 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu dengan di bungkus tisu," jelasnya
Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar
Lanjutnya, setelah ditemukan barang tersebut anggotanya melakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut di hadapan tersangka, dengan hasil berat kotor sabu tersebut 75,28 gram,
"Saat dilakukan interogasi, tersangka N mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya, kemudian anggota melanjutkan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu handphone. Keduanya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" bebernya.
Baca juga: Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua
Wakapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 lembar plastik kresek, 2 lembar tisu, 1 buah kotak snack pocky, 2 buah handphone, 1 buah catatan, 1 buah STNK, dan 1 unit mobil warna merah.
Akibat ulah kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman minimal 4 tahun sampai dengan hukuman 20 tahun penjara," demikian Kompol Wilhelmus Helky.
Baca juga: Polres Kobar kembali ringkus tiga residivis narkoba kambuhan
Baca juga: Tingkatkan kepercayaan, Polres Kobar luncurkan buku Sinergi Polisional