Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan teratur.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, salah satu langkah yang akan diambil yaitu dengan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Masih banyak bangunan di wilayah perkotaan yang masih tidak mematuhi ketentuan, sehingga perlu dievaluasi menyeluruh," katanya di Pangkalan Bun, Senin.
Dia menjelaskan, sebelum penertiban dimulai, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Evaluasi terhadap perizinan bangunan akan dilakukan secara bertahap, dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai ketentuan.
Nurhidayah mengharapkan melalui penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengurus IMB sesuai peruntukan.
Baca juga: Gubernur Kalteng ajak masyarakat Kobar jaga persatuan dan kebersamaan
Menurutnya, melalui penertiban tersebut, selain dapat menciptakan keteraturan terhadap tata kota, hal ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami ingin semua pembangunan sesuai dengan aturan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," disampaikannya.
Lanjutnya, tanpa penegak aturan yang jelas, pembangunan di masa depan akan semakin sulit di kendalikan. Dia menyebut, kawasan yang menjadi prioritas dalam penertiban di antaranya di Jalan Pangeran Antasari.
"Di lokasi tersebut banyak bangunan yang digunakan untuk kegiatan jual beli, namun tidak sesuai dengan perizinan," sebutnya.
Hingga pada akhirnya hal itu dinilai mengganggu tata ruang kota dan hak pejalan kaki. Maka penertiban akan dilakukan untuk menjaga estetika dan fungsi jalan.
Baca juga: Bupati kobar optimis sinergi yang baik dapat wujudkan kelancaran pelaksanaan angkutan lebaran 2025
Baca juga: Keberadaan TP PKK strategis dalam mendukung program pembangunan, kata Bupati Kobar
Baca juga: Pemkab Kobar terbitkan surat edaran terkait kelancaran lalu lintas jelang libur lebaran